Masih Penasaran Dapat BLT UMKM atau Nggak? Cek di eform.bri.co.id/bpum

Masih Penasaran Dapat BLT UMKM atau Nggak? Cek di eform.bri.co.id/bpum

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 08 Apr 2021 21:15 WIB
eform BRI
Foto: BRI
Jakarta -

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kembali diluncurkan tahun ini. Meskipun, nilai yang diberikan sebesar Rp 1,2 juta atau lebih rendah dari tahun lalu yang sebesar Rp 2,4 juta.

Jika ingin tahu dapat BLT UMKM atau tidak bisa mengeceknya melalui eform.bri.co.id/bpum. Berikut caranya:

1. Cek Penerima BPUM eform BRI bisa dilakukan dengan mengakses situs di alamat eform.bri.co.id/bpum. secara langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia.

3. Klik 'Proses Inquiry' dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak.

ADVERTISEMENT

Selain melalui website, penerima BLT UMKM akan dikabari melalui SMS. Bila mendapatkan SMS, artinya penerima terdaftar sebagai penerima.

Sementara, untuk UMKM yang belum masuk sebagai penerima UMKM bisa melakukan pendaftaran. Berikut cara daftar BLT UMKM:

1. Lakukan pendataran ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul secara offline maupun online.

2. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

3. Jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BLT UMKM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan. Namun, sebelum itu penerima harus memenuhi syarat seperti di bawah ini

-Para pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan
-Pelaku UMKM adalah WNI
-Punya NIK
-Memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran
-Bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD

BLT UMKM diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM karena terdampak pandemi COVID-19. Bagi yang sudah mendaftar, jangan lupa sering-sering cek eform.bri.co.id/bpum.

(aid/hns)

Hide Ads