Daftar Kendaraan yang Boleh Wira-wiri Masa Larangan Mudik

Daftar Kendaraan yang Boleh Wira-wiri Masa Larangan Mudik

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 09 Apr 2021 07:00 WIB
Pemudik memadati Terminal Kampung Rambutan, Jakarta. Hingga kini tercatat sebanyak 5.869 penumpang telah keluar Jakarta melalui terminal ini.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Mudik Lebaran 2021 dilarang oleh pemerintah melalui Surat Menko PMK no S-21 tanggal 31 Maret 2021. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur ketentuan operasional selama mudik Lebaran.

Peraturan Menteri Perhubungan yang akan dirilis itu melarang seluruh moda transportasi bepergian selama 6-17 Mei 2021.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian saran transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual.

Transportasi Darat

Ada beberapa kendaraan yang masih boleh melakukan perjalanan selama periode larangan tersebut, antara lain:
1. Kendaraan pimpinan tinggi lembaga RI
2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan juga Polri
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah
5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
6. Kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil dan anggota keluarga intinya juga akan mendampingi.
7. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk kendaraan di angkutan penyeberangan juga ada yang dikecualikan dari larangan pada periode mudik Lebaran tersebut, antara lain:
1. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok,
2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
3. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19
4. Kendaraan pengangkut pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.

Transportasi Laut

Kapal yang dikecualikan dalam larangan tersebut antara lain:
1. Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan.
2. Kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing.
3. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut.
4. Kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas;
5. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah Perintis dan daerah
tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan; dan
6. Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk
mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, dan barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi.

Transportasi Udara

Larangan moda transportasi juga berlaku pada moda transportasi udara. Adapun pengecualian pada moda transportasi udara antara lain:
1. Pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di indonesia;
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
Operasional angkutan kargo;
5. Operasional angkutan udara perintis;
6. Operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara.

Kereta Api

Perjalanan kereta api (KA) juga dilarang pada periode 6-17 Mei 2021. Namun, ada pengecualian untuk perjalanan KA sebagai berikut:
1. KA antarkota untuk angkutan barang dengan ketentuan tidak ada pengurangan subjek dan pembatasan supply.
2. Perjalanan KA perkotaan untuk angkutan penumpang dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek, Rangkas, Bandung Raya, dan kawasan aglomerasi Surabaya dengan ketentuan pembatasan load factor penumpang melalui ticketing.


Hide Ads