Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris mengatakan kewajiban LMK diaudit juga menjawab kekhawatiran para pengusaha hiburan mengenai pendistribusian royalti musik terhadap para musisi.
Dia mengaku mendapat banyak laporan dari kalangan pengusaha bahwa belum adanya transparansi dari pihak LMK dalam mendistribusikan royalti atas pemutaran lagu atau musik kepada musisi.
"Wajib (audit), karena banyak juga yang belum kirim laporan. Di UU ada (kewajiban audit)," kata Freddy saat dihubungi detikcom, Sabtu (10/4/2021).
Baca juga: Mereka yang Wajib Bayar Royalti Putar Musik |
LMK adalah lembaga non pemerintah yang berbentuk badan hukum yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta guna mengelola sebagian hak ekonominya untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti musik.
Dalam UU Nomor 28/2014, pemerintah diwajibkan membuat dua LMK. Pertama untuk pengelolaan dan pendistribusian royalti bagi para pencipta, dan kedua untuk pengelolaan dan pendistribusian bagi para hak terkait.
Dalam pelaksanaannya, diakui Freddy masih carut marut di mana kedua LMK ini justru sama-sama menagih sehingga terjadi permasalahan. Saat ini, pemerintah hanya membentuk satu wadah yaitu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Tujuannya agar pengelolaan dan pendistribusian royalti musik kepada para musisi dapat dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Dengan begitu, lembaga non pemerintah ini juga wajib melaksanakan audit.
"Makanya harus ada diaudit. Transparansi dan akuntabilitas, karena data ujungnya di LMK, karena dia yang distribusiin," ungkapnya. (hek/ara)