Kafe Hingga Diskotek Wajib Bayar Royalti Lagu, Ini Tarif Lengkapnya

Kafe Hingga Diskotek Wajib Bayar Royalti Lagu, Ini Tarif Lengkapnya

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 10 Apr 2021 13:00 WIB
Ilustrasi foto dari Getty Images.
Ilustrasi/Foto: Dok. Gettyimages

Mau Ditetapkan per Lagu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham ingin pembayaran royalti untuk para musisi dikenakan per lagu. Tarif ini akan diberlakukan kepada seluruh sektor yang diwajibkan dalam aturan.

Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris mengatakan saat ini pengenaan tarif royalti atas pemutaran lagu atau musik ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Pengenaan tarif ini, diakuinya masih menimbulkan masalah dalam implementasinya.

"Misalnya istilah mereka pakai gelondongan, misalnya Rp 50 juta sebulan, nanti yang di sini Rp 30 juta, yang di sana Rp 75 juta, kan membuat tidak jelas," kata Freddy saat dihubungi detikcom, Sabtu (10/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengenaan royalti per lagu ini, dikatakan Freddy akan tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan Ham yang saat ini masih diformulasikan.

"Kalau nanti per item saja. Ditegasin formulasi tarif di permen, misalnya sekali muter Rp 50," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan, potensi royalti hak cipta dan hak terkait di sektor permusikan sangat besar. Pemerintah, dikatakan Freddy tidak sepeserpun akan menarik duit royalti tersebut.

Menurut dia, nantinya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui LMK akan menarik royalti kepada 14 sektor usaha yang diwajibkan untuk membayar royalti atas pemutaran lagu atau musik saat menjalankan usahanya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pemerintah juga akan menyiapkan sebuah alat yang nantinya bisa mendata berapa banyak lagu yang diputar oleh para pelaku usaha dalam sehari.

Saat ini, dikatakan Freddy pihaknya juga berencana membangun pusat data lagu dan musik atau bank data musik untuk mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti kepada para pencipta lagu atau musisi.

Dia mencatat, saat ini ada sekitar 60 juta lagu di Indonesia. Sayangnya, seluruh lagu tersebut belum terdata dengan baik khususnya para nama penciptanya.

"Dengan sistem yang kita bangun semuanya akan terdaftar di data center lagu," ungkapnya.


(hek/ara)

Hide Ads