Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Dwiki Dharmawan menyambut baik penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Beleid itu, kata Dwiki akan mempertegas dan memperjelas penarikan royalti atas pemutaran lagu atau musik di area komersial.
"Selama ini memang royalti atas hak kekayaan intelektual belum maksimal. Makanya dengan adanya PP 56/2021 ini menegaskan pembayaran royalti ini terutama bagi layanan publik komersial," kata Dwiki saat dihubungi detikcom, Sabtu (10/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi pun meminta kepada pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM segera merumuskan aturan pelaksanaannya khususnya mengenai tarif royalti musik.
"Karena sebelumnya UU 28/2014 tentang hak cipta, PP ini menegaskan pasal-pasal royalti dan lisensi sehingga para pengguna yang mengkomersialkan semakin ditegaskan dengan PP ini, harapannya dengan turunan lanjutannya," ungkapnya.
Melalui PP Nomor 56/2021, pemerintah menetapkan 14 sektor usaha atau kegiatan komersil wajib membayar royalti jika dalam operasional bisnisnya memutar lagu atau musik.
Sebanyak 14 sektor usaha maupun kegiatan yang wajib membayar royalti musik atau memutar lagu saat beroperasi diatur dalam pasal 3 ayat 2, yaitu:
Seminar dan konferensi komersial; restoran termasuk kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telepon; pertokoan.
Selanjutnya bank dan kantor; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel termasuk kamar hotel, dan fasilitas hotel; terakhir usaha karaoke.
(hek/ara)