Sebanyak 103 perusahaan belum menyelesaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2020. Padahal sebentar lagi sudah mau masuk Ramadhan 2021 dan bakal ada THR yang harus dibayarkan lagi di tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, secara total aduan yang masuk ke kementeriannya mengenai masalah pembayaran THR 2020 ada 410 perusahaan. Nah, 307 perusahaan sudah memenuhi kewajibannya.
"307 perusahaan yang sudah selesai melalui pemeriksaan serta pembinaan, dan THR dibayarkan. Artinya perusahaan sudah melaksanakan membayarkan THR, baik yang terlambat bayar, yang tertunda, maupun yang menyepakati pembayaran sesuai maupun tidak sesuai dengan THR," kata Ida dalam konferensi pers virtual, kemarin Senin (12/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, 103 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran THR 2020 sedang dalam proses pemeriksaan, pengawasan, dan pemanggilan.
"Pemanggilan dinas untuk pelaksanaan nota pemeriksaan 1 dan 2, dimana beberapa di antaranya berkaitan permasalahan perselisihan hubungan industrial yang lagi berproses sesuai dengan mekanisme di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)," ujarnya.
Pernyataan buruh mengenai THR yang belum dibayar di halaman selanjutnya.