Pastikan THR Cair Full, Bos Buruh Sambangi Istana

Pastikan THR Cair Full, Bos Buruh Sambangi Istana

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 14 Apr 2021 16:07 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyambangi Istana Presiden, Rabu (14/4/2021). Andi ingin memastikan THR cair penuh, termasuk juga meminta unsur buruh dilibatkan dalam Satgas THR yang akan dibentuk Menteri Ketanagakerjaan Ida Fauziyah.

Andi juga menyarankan Satgas THR diisi oleh asosiasi pengusaha untuk memberikan pendapat seimbang dalam penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR 2021.

"Pemerintah merespons dengan baik, mudah-mudahan 1-2 hari ini Menaker agar segera mengeluarkan, mudah-mudahan ya, harapan kami akan mengeluarkan kebijakan baru bahwa Satgas THR yang sudah dibentuk oleh Menaker akan diisi oleh serikat buruh dan juga Apindo. Jadi itu keinginan kami," kata Andi kepada awak media saat menyambangi Komplek Istana Presiden, Rabu (14/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi mengatakan, jika buruh dan pengusaha terlibat dalam Satgas tersebut, maka nanti semua pihak akan mengetahui mana perusahaan yang mampu atau tidak membayar THR sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Satgas THR diisi oleh 3 pihak, pemerintah, buruh, dan pengusaha agar bisa berimbang, netral, dan bisa memberikan masukan-masukan yang benar-benar seimbang. Dari pengusaha memberikan argumentasi, dari serikat buruh juga memberikan argumentasi yang tepat. Dan kita bisa melihat sama-sama perusahaan ini mampu atau tidak memberikan THR," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Lalu juga dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang belum melunaskan kewajiban THR pekerja. Pasalnya, Andi mengatakan hingga saat ini masih ada perusahaan yang belum melunaskan THR tanpa dikenai sanksi.

"Dari tahun 2020 bahkan ada perusahaan yang masih mencicil sampai hari ini, dan belum selesai. Karena itu harus ada penegasan dari pemerintah untuk bisa memberikan sanksi tegas kalau tidak melakukan kewajibannya dengan baik," tutur Andi.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah membentuk Satgas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR 2021. Ia juga meminta pemerintah daerah (Pemda) membentuk satgas serupa agar pembayaran THR 2021 dapat terlaksana dengan baik.

"Saat ini Kementerian telah membentuk Satgas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021 di pusat yang perlu diikuti daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan baik dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuat para pihak yaitu pekerja atau buruh, dan keterlibatan peran pemerintah daerah untuk mendorong dan melaksanakan langkah-langkah kebijakan pemerintah," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021).

(vdl/hns)

Hide Ads