Pemerintah sedang menyiapkan THR buat PNS. Jika tak ada perubahan, THR PNS akan cair awal Mei nanti.
Kementerian Keuangan pun meminta para PNS menunggu pengumuman pencairan THR tersebut
"Kita tunggu saja pengumumannya nanti," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata kepada detikcom, Rabu (14/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengacu pada jadwal di tahun-tahun sebelumnya, THR PNS diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Jika Lebaran jatuh pada 12 Mei 2021, kemungkinan THR PNS akan cair pada awal Mei 2021.
Sebelumnya, Askolani saat masih menjabat Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan mengatakan kepada detikcom THR PNS 2021 akan diusahakan diberikan secara penuh. Berbeda dengan Lebaran sebelumnya, di mana pencairan tidak penuh karena pemerintah banyak mengalihkan anggaran belanja pegawai untuk penanganan COVID-19.
"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiunan 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Askolani yang kini menjabat Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.
PNS golongan I masa kerja 0 tahun menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan dan PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.
Kira-kira berapa besaran THR PNS 2021? Langsung klik halaman berikutnya.
Simak video 'Sederet Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR 2021':