THR PNS 2021 Segera Diumumkan, Jangan Lupa Dipantau!

THR PNS 2021 Segera Diumumkan, Jangan Lupa Dipantau!

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 15 Apr 2021 04:00 WIB
THR PNS
Foto: THR PNS (M Fakhri Aprizal/Tim Infografis)
Jakarta -

Pemerintah sedang menyiapkan THR buat PNS. Jika tak ada perubahan, THR PNS akan cair awal Mei nanti.

Kementerian Keuangan pun meminta para PNS menunggu pengumuman pencairan THR tersebut

"Kita tunggu saja pengumumannya nanti," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata kepada detikcom, Rabu (14/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengacu pada jadwal di tahun-tahun sebelumnya, THR PNS diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Jika Lebaran jatuh pada 12 Mei 2021, kemungkinan THR PNS akan cair pada awal Mei 2021.

Sebelumnya, Askolani saat masih menjabat Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan mengatakan kepada detikcom THR PNS 2021 akan diusahakan diberikan secara penuh. Berbeda dengan Lebaran sebelumnya, di mana pencairan tidak penuh karena pemerintah banyak mengalihkan anggaran belanja pegawai untuk penanganan COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiunan 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Askolani yang kini menjabat Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.

PNS golongan I masa kerja 0 tahun menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan dan PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.

Kira-kira berapa besaran THR PNS 2021? Langsung klik halaman berikutnya.

Simak video 'Sederet Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR 2021':

[Gambas:Video 20detik]



Sebagai simulasi, ambil contoh PNS dari Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni eselon I menerima Rp 117,3 juta.

Artinya, THR PNS yang diterima dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta, sementara untuk jabatan tertinggi bisa mencapai Rp 123,2 juta. Besaran itu belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.

Namun, perlu diketahui tunjangan kinerja yang diterima PNS Direktorat Jenderal Pajak memiliki dasar penghitungan baru yakni memperhatikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai.

Jadi, tidak semua PNS mendapatkan tunjangan kinerja yang sama. Artinya, THR PNS yang didapat juga tak sama. Hal ini karena basis penghitungan yang digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kinerja masing-masing PNS.


Hide Ads