Sebagai simulasi, ambil contoh PNS dari Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni eselon I menerima Rp 117,3 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, THR PNS yang diterima dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta, sementara untuk jabatan tertinggi bisa mencapai Rp 123,2 juta. Besaran itu belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.
Baca juga: THR 2021 yang Bikin Pengusaha Resah |
Namun, perlu diketahui tunjangan kinerja yang diterima PNS Direktorat Jenderal Pajak memiliki dasar penghitungan baru yakni memperhatikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai.
Jadi, tidak semua PNS mendapatkan tunjangan kinerja yang sama. Artinya, THR PNS yang didapat juga tak sama. Hal ini karena basis penghitungan yang digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kinerja masing-masing PNS.
(aid/hns)