Diskon Pajak buat UMKM Masih Ada Sampai Juni, Ini Rinciannya

Diskon Pajak buat UMKM Masih Ada Sampai Juni, Ini Rinciannya

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 15 Apr 2021 11:37 WIB
Sejumlah warga tergabung dalam Komunitas Perempuan Nelayan Puspita Bahari di Bonang, Demak, Jawa Tengah. Mereka mengolah ikan kering untuk menjadi oleh-oleh.
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih memberikan kesempatan untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memanfaatkan insentif pajak hingga Juni 2021.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 atau perubahan dari PMK Nomor 86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/20210, insentif perpajakan untuk UMKM diperpanjang hingga 30 Juni 2021 demi menekan dampak pandemi COVID-19.

"Pemerintah terbitkan kebijakan insentif perpajakan UMKM dan industri dengan tujuan memberikan stimulus bagi pelaku usaha agar dapat tetap bertahan dengan harapan dapat berkembang di situasi sulit ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam webinar 'Aspek Perpajakan dan Akuntansi Serta Pemanfaatan Teknologi Digital Bagi UMKM', Kamis (15/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut insentif perpajakan yang ditujukan untuk pelaku usaha seperti UMKM:

1. Insentif PPh Final Pasal 23

ADVERTISEMENT

Pelaku UMKM mendapat insentif pajak penghasilan (PPh) Final alias ditanggung pemerintah (DTP) yang tarifnya 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) jadi 0%.

Dengan insentif tersebut, pelaku UMKM tak perlu menyetorkan pajak sampai 30 Juni 2021. Kriteria yang mendapat insentif tersebut adalah wajib pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan dalam PP nomor 23 tahun 2018, yakni WP orang pribadi dan/atau WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, atau perseroan terbatas (PT) yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun.

2. Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Pemerintah juga memberikan insentif berupa pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang bagi WP yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat.

Insentif tersebut diberikan untuk WP yang memiliki kode KLU yang tercantum dalam lampiran PMK 9/2021, antara lain pertanian tanaman jagung, pertanian padi, perkebunan tebu, jasa pengolahan lahan, perdagangan besar kosmetik, perdagangan eceran tekstil, angkutan laut internasional khusus untuk wisata, dan seterusnya.

"UMKM yang tidak gunakan PP 23 atau nggak gunakan PPh Final dapat memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yakni diskon atau pengurangan 50% dalam hal pelaksanaan administrasi perpajakan pelaporan, pembayaran dan pemanfaatan insentif perpajakan oleh UMKM," tutur Neil.

3. Pembebasan PPh Pasal 21

Bagi pegawai yang sekaligus memiliki UMKM, bisa memanfaatkan insentif PPh pasal 21. Insentif tersebut diberikan untuk pegawai yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, di antaranya bidang usaha angkutan bus kota, bus pariwisata, angkutan perkotaan, taksi, sewa, ojek motor, pergudangan, jasa jalan tol, untuk kurir, pegawai hotel bintang 1-5, pegawai hotel melati, bila, apartemen hotel, restoran, warung makan, kedai makanan, dan seterusnya dapat menikmati insentif tersebut.

Insentif tersebut diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta, atau tidak lebih dari sekitar Rp 16,6 juta per bulan.

Dengan insentif tersebut, maka pegawai yang sudah memenuhi kriteria dalam PMK nomor 9/2021 akan memperoleh gaji bebas pajak sampai 30 Juni 2021. Pajak penghasilannya akan ditanggung pemerintah sampai berakhirnya masa berlaku PMK tersebut.

4. Insentif PPh Final Untuk Jasa Konstruksi

Para pelaku UMKM jasa konstruksi juga diberikan insentif PPh Final dari pemerintah. Dengan insentif tersebut, pengusaha jasa konstruksi yang terdaftar dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dibebaskan dari pajak penghasilan karena akan ditanggung pemerintah.

5. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor

Pemerintah juga memberikan insentif pajak bagi importir tertentu, atau dalam hal ini WP yang melakukan kegiatan di bidang impor. Insentif tersebut berupa pembebasan pemungutan PPh pasal 22 impor untuk 730 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat.

Importir tertentu yang memiliki KLU dan dapat menikmati pembebasan PPh pasal 22 impor antara lain jasa produksi penangkapan ikan di laut, pembenihan ikan laut, budidaya ikan hias laut, pertambangan bijih nikel, industri margarine, industri minyak ikan, industri minyak makan kelapa, industri sepatu olahraga, industri semen, konstruksi jalan raya, dan masih banyak lagi.

6. Insentif PPN

Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pajak berupa restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

Adapun PKP yang dapat menerima insentif tersebut antara lain pengusahaan hutan pinus, pertambangan batu bara, pertambangan emas dan perak, industri makanan bayi, industri pengolahan garam, perdagangan eceran bunga potong/florist, angkutan perkotaan, angkutan taksi, rumah minum/kafe, warung makan, bar, kedai makanan, restoran, kegiatan pemutaran film, kawasan pariwisata, jasa pangkas rambut, jasa salon kecantikan, spa, jasa kebugaran, dan seterusnya.


Hide Ads