Keberatan! Importir Tolak Tarif Pelabuhan Tanjung Priok Naik

Keberatan! Importir Tolak Tarif Pelabuhan Tanjung Priok Naik

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 16 Apr 2021 11:25 WIB
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal 3 Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/2/2020). Selama Januari 2020, ekspor nonmigas ke China mengalami penurunan USD 211,9 juta atau turun 9,15 persen dibandingkan bulan sebelumnya (mtm). Sementara secara tahunan masih menunjukkan pertumbuhan 21,77 persen (yoy).
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah kembali menerapkan penyesuaian beberapa tarif di pelabuhan Tanjung Priok. Menurut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II/IPC, beberapa tarif yang naik adalah jasa pelabuhan seperti pelayanan untuk lift on-lift off (Lo-Lo) maupun storage peti kemas internasional (ekspor-impor) di Pelabuhan Tanjung Priok. Penyesuaian tarif ini baru berlaku mulai 15 April kemarin.

Hal itu sontak langsung ditolak oleh para importir, salah satunya importir industri mainan. Menurut Penasehat Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sandi Vidhianto keputusan menaikkan tarif di tengah masa pandemi seperti tidak tepat. Sebab, para importir juga masih berjuang untuk pulih dari dampak pandemi.

"Spirit pak Jokowi kan ingin ekonomi segera bangkit, tapi tanpa hujan tanpa angin itu tiba-tiba tarif peti kemas itu naik, saya perkirakan sekitar 50% lebih itu sih luar biasa ya, di masa pandemi begini, kita benar-benar sangat-sangat keberatan," ujar Sandi kepada detikcom, Jumat (16/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sandi, soal kenaikan tarif pelabuhan Tanjung Priok ini, pihaknya mengaku tak diajak diskusi lebih dulu. Pihaknya tiba-tiba saja dapat surat edaran kenaikan tarif yang tentunya dianggap memberatkan.

"Kita baru dapat surat edarannya juga dan sudah diberlakukan, makanya kita semuanya berteriak. Maksudnya coba para stakeholder, para user itu diajak bicara dululah," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Kenaikan tarif pelabuhan Tanjung Priok ini, sambung Sandi bisa turut mempengaruhi harga jual produk mainan hingga naik sekitar 30%. Namun, ini juga jadi dilema buat para pelaku industri mainan di tengah daya beli yang belum juga pulih.

"Pasti minimal 30%. Sedangkan sekarang daya belinya sedang turun, masih jauh dari kata pulih, kalau ada naik tapi sangat kecil sekali, belum ada artinya, tapi kalau sekarang kita menaikkan harga kan nggak mungkin lagi, tapi kalau kita diskon-diskon terus akhirnya profit kita anjur semua, kita tak punya untung sama sekali, dan sekarang aja dagang yang penting duitnya muter aja gitu, modal balik aja sekarang dah syukur sekali," ungkapnya.

Untuk itu, sebagai langkah antisipasi awal, pihaknya lebih memilah-milah lagi barang-barang apa saja yang perlu diimpor dan mana yang tidak.

"Kita udah selektif banget untuk impor, barang apa yang memang tidak diproduksi lagi di dalam negeri," katanya.

Kenaikan beberapa tarif pelabuhan Tanjung Priok ini sendiri sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan dan rekomendasi dari Kemenko Maritim dan Investasi, Asosiasi Pengguna Jasa Pelabuhan serta telah tercantum dalam Permen Permenhub No. 121 Tahun 2018 PM No. 121 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 72 tahun 2017 tentang Jenis, Struktur Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan yaitu Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) DKI Jakarta, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) juga telah menyepakati penyesuaian tarif tersebut.

Adapun alasan dibalik kenaikan beberapa tarif di Pelabuhan Tanjung Priok karena sejak tahun 2008 katanya belum ada perubahan tarif.

"Penyesuaian tarif di Priok ini didasari karena sejak tahun 2008 belum pernah ada perubahan tarif, dan sesungguhnya kenaikan ini tidak signifikan seperti yang kami sampaikan ke media," ujar SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat IPC, Dini Endiyani seperti yang dikutip dari keterangan resminya, Rabu (14/4/2021).

Penyesuaian tarif pun tak ujug-ujug diterapkan. Menurut Dini, Perseroan telah mengumumkan rencana penyesuaian tarif tersebut pada pekan lalu. Serta, telah melalui tahapan regulasi yang ada yaitu melalui kesepakatan asosiasi penyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok antara lain GINSI, GPEI dan ALFI DKI Jakarta.

Kenaikan tarif serupa bahkan sudah diberlakukan lebih dahulu di pelabuhan lain yakni Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada Februari 2020 lalu.


Hide Ads