THR PNS Cair Awal Mei 2021

Terpopuler Sepekan

THR PNS Cair Awal Mei 2021

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 17 Apr 2021 12:45 WIB
Infografis THR PNS 2018
Foto: Tim Infografis: Fuad Hasim
Jakarta -

Para abdi negara dikabarkan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) bulan depan. Kementerian Keuangan menyebutkan pencairan THR dilakukan jika tak ada perubahan mendadak.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengungkapkan agar PNS menunggu. "Kita tunggu saja pengumumannya nanti," kata Isa, dikutip Sabtu (17/4/2021).

THR PNS ini sebelumnya dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum perayaan Idul Fitri. Ini artinya jika Lebaran jatuh pada 12 Mei 2021 maka THR PNS akan dibayar pada awal Mei 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi pemerintah belum merilis aturan terkait THR PNS ini. Memang, aturan tentang pencairan THR PNS ini diterbitkan menjelang Idul Fitri.

Namun hingga saat ini pemerintah belum merilis aturan terkait pencairan THR PNS. Aturan berupa peraturan pemerintah (PP) tentang pencairan THR PNS biasanya diterbitkan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

Untuk besarannya, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Askolani saat masih menjabat sebagai Dirjen Anggaran pernah mengatakan bahwa THR PNS 2021 akan diusahakan diberikan secara penuh. Berbeda dengan Lebaran sebelumnya, di mana pencairan tidak penuh karena pemerintah banyak mengalihkan anggaran belanja pegawai untuk penanganan COVID-19.

"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiunan 13 yang diharapkan diberikan secara full,"kata Askolani kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.

PNS golongan I masa kerja 0 tahun menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan dan PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.

(kil/eds)

Hide Ads