THR PNS Bakal Cair H-10 Lebaran, Ini Alasannya

THR PNS Bakal Cair H-10 Lebaran, Ini Alasannya

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 17 Apr 2021 14:30 WIB
THR PNS
Foto: THR PNS (M Fakhri Aprizal/Tim Infografis)
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut pencairan THR PNS dipercepat menjadi H-10 Lebaran. Waktu pencairan tersebut lebih cepat tiga hari dibandingkan THR bagi pegawai swasta yang ditetapkan maksimal H-7 Lebaran. Apa alasannya?

Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Reza Yamora Siregar mengatakan alasan pemerintah mempercepat pencairan THR PNS adalah untuk mendorong daya beli atau tingkat konsumsi rumah tangga yang saat ini masih lemah akibat pandemi COVID-19.

"Tujuan utama tentu saja untuk memberikan dorongan kepada sektor konsumsi kita, pendorong PDB di kuartal kedua," kata Reza saat dihubungi detikcom, Sabtu (17/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reza mengungkapkan percepatan pencairan THR PNS juga sudah dibicarakan pada rapat tingkat Menko, dalam hal ini Menteri Koordinator Perekonomian.

"Iya kita minta untuk diselesaikan secepat mungkin," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pencairan THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat diberikan lebih cepat. Pemerintah menyebut, pencairan sudah bisa dilakukan sejak H-10 Lebaran tahun 2021.

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso dalam program Power Lunch CNBC Indonesia yang dikutip Kamis (15/4/2021).

Pencairan THR untuk pegawai swasta tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan itu ditetapkan pencairan maksimal H-7 Lebaran, dengan begitu pencairan THR PNS dilakukan lebih cepat.

(hek/hns)

Hide Ads