TKI Dilarang Mudik Lebaran!

TKI Dilarang Mudik Lebaran!

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 19 Apr 2021 07:00 WIB
Pemerintah memutuskan meniadakan mudik Lebaran tahun ini. Keputusan ini berimbas pada pelarangan operasi moda transportasi pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Ilustrasi/Foto: Rengga Sencaya
Jakarta -

Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) dilarang mudik Lebaran. Kebijakan ini sebagai tindak lanjut adanya larangan mudik dari pemerintah pada periode 6-17 Mei 2021.

Selain TKI dilarang mudik, pekerja swasta juga termasuk. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Mengimbau kepada Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom, Minggu (18/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai COVID-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan TKI.

Mudik Lebaran hanya diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat seperti mudik dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

ADVERTISEMENT

"Pekerja/buruh yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM). Adapun SIKM bagi para pekerja/buruh swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja/buruh," bebernya.

Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri.

Ida juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik Lebaran, dari debarkasi ke daerah asal.

Simak video 'Jokowi-Ma'ruf Beserta Seluruh Menteri Dipastikan Tak Akan Mudik':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/ara)

Hide Ads