Masih Pandemi, Layakkah Tarif Tol Naik Tahun Ini?

Masih Pandemi, Layakkah Tarif Tol Naik Tahun Ini?

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 19 Apr 2021 12:56 WIB
Kenderaan melintas di tol dalam kota, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Jika tak ada aral melintang, bulan ini akan ada sejumlah ruas tol yang tarifnya naik. Tol dalam kota adalah salah satu tol yang mengalami kenaikan tarif.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Tarif tol untuk 29 ruas bakal naik tahun ini. Kenaikan tarif tol sendiri diatur dalam undang-undang (UU) dan dapat dilakukan setiap dua tahun sekali.

Kenaikan tarif tol di masa pandemi sempat jadi pertentangan tahun lalu lantaran dianggap bertentangan dengan program pemulihan ekonomi. Bagaimana dengan tahun ini?

Menurut Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno sah-sah saja pemerintah menaikkan tarif tol di masa pandemi. Tapi dengan pengecualian bagi angkutan umum dan logistik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Boleh naik nggak apa-apa kok, karena begini operasional tol itu kan mahal, tapi dibuat pengecualiannya buat angkutan umum, bus, angkutan logistik itu nggak usah naik," ujar Djoko kepada detikcom, Senin (19/4/2021).

Di lain hal, dia ingin pemerintah juga menegakkan aturan tegas bagi para angkutan logistik atau truk yang kelebihan muatan atau over-dimension and overload (ODOL).

ADVERTISEMENT

"Ini sekaligus peluang untuk menekan ODOL itu di tol," imbuhnya.

Hal serupa disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia Lisman Manurung. Menurutnya, tarif tol yang naik bisa menambah pemasukan pajak negara yang berkurang karena terdampak pandemi.

"Pandemi membuat jual beli turun menjadi hanya 30%. Banyak usaha yang tutup, akibatnya pemasukan pajak berkurang sekali," katanya.

Ini masih lebih baik ketimbang pemerintah mencari sumber keuangan yang baru dari utang ke luar negeri.

"Oleh karena itu untuk menutupi kekurangan tahun lalu maka pemerintah terpaksa menaikkan tarif. Jika tidak demikian akan mencari sumber keuangan yang baru. Sumber keuangan yang baru berarti hutang ke luar negeri," tambahnya.

Namun, tentu pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait rencana menaikkan tarif tol tadi. Ia yakin yang masuk tol adalah kalangan menengah ke atas yang bisa membayar tol.

"Pemerintah tentu melihat bahwa pengguna tol terbanyak adalah orang atau kelas menengah yang bisa bikin pekerjaan," imbuhnya.

Kepastian kenaikan tarif tol sendiri menjadi salah satu faktor penentu kelayakan usaha dan keberhasilan proyek Kerjasama Pemerintah dengan Swasta (KPS) dalam melalukan pengusahaan jalan tol. Tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi (Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan).

(eds/eds)

Hide Ads