3 Fakta Buruh bakal Demo Lagi di Tanggal Ini

3 Fakta Buruh bakal Demo Lagi di Tanggal Ini

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 19 Apr 2021 19:00 WIB
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin (12/4/2021).  Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hari ini menggelar aksi untuk menyampaikan tuntutan di patung kuda dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa puluhan ribu buruh bakal demo. Massa buruh akan menggelar aksi pada 21 April dan 1 Mei atau May Day.

Aksi demo 21 April diikuti oleh 10 ribu buruh di 1.000 pabrik yang tersebar di 24 provinsi dan 150 provinsi. Lalu dilanjutkan aksi yang lebih besar saat May Day. Berikut fakta-fakta terkait rencana demo besar-besaran para buruh:

1. Minta UU Cipta Kerja Dicabut

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isu yang diangkat pada 21 April hanya satu, yaitu meminta hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review, baik secara materiil maupun formil terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Singkatnya, mereka meminta UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dibatalkan.

"Agendanya meminta para hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan gugatan baik materiil maupun formil dari KSPI terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (19/4/2021).

ADVERTISEMENT

Di tengah situasi pandemi virus Corona (COVID-19), Iqbal memastikan aksi demo dilakukan mengikuti protokol kesehatan. Jadi, massa yang hadir di Mahkamah Konstitusi terbatas.

"Di Mahkamah Konstitusi mungkin sekitar 100 sampai 150 orang, mengikuti protokol kesehatan dan mengikuti arahan petugas keamanan," sebutnya.

2. May Day Kerahkan 50 Ribu Buruh

Berikutnya aksi demo pada saat May Day akan menerjunkan massa lebih banyak lagi, yaitu sekitar 50 ribu buruh yang tergabung di KSPI maupun yang terafiliasi.

"Karena ini KSPI meluas, boleh jadi lebih dari 200 kabupaten/kota. 50 ribu buruh di 24 provinsi, lebih dari 200 kabupaten/kota dan 3.000 pabrik akan bergabung di Aksi May Day," ujar Iqbal.

Isu yang diangkat saat May Day ada dua, pertama menolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Berikutnya meminta diberlakukannya upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021.

"Itulah 2 aksi yang dilakukan oleh KSPI pada tanggal 21 April dan tanggal 1 Mei atau May Day," tambahnya.

3. Buruh Yakin Menang di MK

Kaum buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mencabut UU tersebut.

"Kami merasa sangat yakin 100% uji formil yang kami ajukan itu akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena apa yang kami dalilkan itu berdasarkan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan," kata kuasa hukum pemohon, Said Salahudin dalam konferensi pers virtual.

Pihaknya menguji proses pembentukan UU Cipta Kerja dengan pembentukan UU yang lain. Dia menyatakan terdapat pertentangan dalam pembuatan UU Cipta Kerja yang tidak sesuai kaidah.

"Saya cukup lama menggeluti bidang ketatanegaraan dan saya belum menemukan dalil yang bisa membenarkan secara formil pembentukan Undang-undang Cipta Kerja ini," sebutnya.

(toy/zlf)

Hide Ads