Kemudian Kementerian Keuangan juga memberikan insentif melalui transfer keuangan daerah. Di mana dana tersebut bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha dalam bentuk susidi bunga, penempatan dana, untuk restrukturisasi bunga pinjaman UMKM dan penjaminan.
"Jadi UMKM bisa dapat informasi dan pendanaan sekaligus modal usaha bagi startup dan kembangkan usaha," ungkapnya.
(hek/fdl)