Bisnis di sektor pariwisata, khususnya perhotelan semakin terpukul atas adanya pengetatan syarat perjalanan. Sebelumnya, orang yang mau naik pesawat, kapal, atau kereta bisa menyertakan hasil tes Corona PCR atau rapid antigen dengan jarak waktu 2x24 jam atau 3x24 jam.
Kini, pelaku perjalanan wajib tes PCR atau antigen 1x24 jam sebelum perjalanan. Ada pula pilihan tes GeNose sebelum keberangkatan. Aturan ini berlaku pada H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021). Adendum ini diteken pada 21 April 2021.
"Kalau namanya pengetatan pergerakan orang sudah pasti memukul, karena kan basic-nya adalah sektor pariwisata itu membutuhkan adanya pergerakan orang," kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran saat dihubungi detikcom, Kamis (22/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memahami pemerintah mengetatkan syarat perjalanan demi mengantisipasi orang-orang yang mudik lebih awal alias colong start. Namun, kebijakan itu sangat tidak menguntungkan buat bisnis pariwisata.
"Kalau berbicara di sektor pariwisata itu sangat tidak menguntungkan karena semua pergerakannya kan sudah ditahan, otomatis potensi untuk peningkatan okupansi kan nggak akan ada lagi," sebutnya.
"Otomatis spending kegiatan dari nasional ke daerah itu pasti akan menurun, jauh (menurun). Nah tentu dampaknya pasti akan signifikan, lebih berat dibandingkan tahun lalu pasti," lanjut Maulana.