BKN Keluarkan Nota Dinas Larang PNS Mudik, Kelewatan Kalau Dilanggar!

BKN Keluarkan Nota Dinas Larang PNS Mudik, Kelewatan Kalau Dilanggar!

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 24 Apr 2021 09:30 WIB
Hari ini para PNS Pemprov DKI Jakarta mulai beraktivitas normal. Tingkat absensi pada hari pertama masuk kerja hadir 100 persen.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan BKN ikut mencegah penyebaran COVID-19, khususnya pada hari-hari libur yang berpotensi mengakibatkan terjadinya peningkatan jumlah kasus positif seperti mudik Lebaran.

Imbauan tersebut disampaikan lewat Nota Dinas Kepala BKN Nomor 58.1/KP.12.03/ND/A/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan, melalui Nota Dinas tersebut, setiap PNS BKN dan keluarganya dilarang untuk bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 - 17 Mei 2021.

"Kecuali bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas, dan pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah pada periode tersebut dengan ketentuan harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (24/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain berpergian, pegawai juga dilarang untuk mengajukan cuti pada periode 6-17 Mei 2021, kecuali untuk cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Setiap pimpinan unit kerja diminta memastikan pegawai di lingkungannya mematuhi imbauan dan ketentuan tersebut.

"Imbauan BKN tersebut bukan tanpa alasan, mengingat statistik penyebaran COVID-19 di Indonesia yang masih menunjukkan penambahan kasus positif," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Update Analisis Data COVID-19 Indonesia per 18 April 2021 yang dirilis oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menunjukkan bahwa dalam satu minggu terakhir terjadi kenaikan kasus sebesar +14.1% secara nasional, dengan rincian 22 Provinsi mengalami kenaikan kasus dan 12 Provinsi mengalami penurunan kasus. Begitu juga dengan angka kumulatif kesembuhan di level nasional mengalami kenaikan sebesar +2.6% di banding pekan sebelumnya.

BKN meminta partisipasi aktif PNS untuk ikut membantu Pemerintah dalam meningkatkan penurunan angka penyebaran COVID-19 di tengah program vaksinasi yang masih berjalan.

"BKN sendiri kini telah menyelesaikan 2 tahapan vaksinasi COVID-19 bagi Pegawai dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan BKN Pusat, sejumlah Kantor Regional BKN dan Pusat Pengembangan Kepegawaian (Pusbangpeg) ASN," katanya.

(fdl/fdl)

Hide Ads