Belum lama ini, Presiden Joko Widodo meluncurkan Gerakan Cinta Zakat. Dengan gerakan ini diharapkan bisa meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menunaikan zakat, infak dan sedekah.
Jokowi juga menyebut jika Gerakan Cinta Zakat ini bisa menjadi salah satu cara untuk mengentaskan kemiskinan, penanganan musibah dan bencana serta menuntaskan program SDGs.
Dalam peluncuran tersebut Jokowi mengimbau kepada seluruh pejabat negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pihak swasta dan seluruh kepala daerah untuk menjalankan zakat melalui amil zakat resmi demi mewujudkan kesejahteraan dan keberkahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya bagaimana sejarah pengelolaan zakat nasional? Berikut berita selengkapnya:
Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) (24/4) diceritakan Islam datang di Nusantara pada awal abad ke 7 Masehi. Kala itu masyarakat belum menganggap zakat sebagai hal yang penting.
Walaupun zakat belum jadi aktivitas prioritas, kolonialis Belanda menganggap seluruh ajaran Islam seperti zakat adalah faktor yang menyebabkan mereka sulit menjajah Indonesia khususnya Aceh yang merupakan pintu masuk.
Karena inilah melalui kebijakan Bijblad Nomor 1892 tahun 1866 dan Bijblad 6200 tahun 1905 pemerintah Belanda melarang petugas keagamaan, pegawai pemerintah dari kepala desa sampai bupati, termasuk priyayi untuk turut serta dalam pengumpulan zakat.
Padahal, pemerintah Aceh menggunakan dana zakat untuk pembiayaan perang melawan Belanda. Seperti Belanda yang membiayai perang menggunakan dana pajak.
Pada masa Sultan Alauidin Riayat Syah (1539 - 1567) zakat duah dikumpulkan walaupun sederhana. Misalnya untuk zakat fitrah yang langsung diserahkan ke Meunasah. Walaupun dulu sudah ada Balai Baitul Maal, tapi fungsinya dulu hanya mengelola keuangan dan perbendaharaan negara.
Kemudian semakin berkembang, zakat bisa dikelola individual. K.H Ahmad Dahlan sebagai pimpinan Muhammadiyah mulai mengorganisir zakat dari anggotanya. Selanjutnya memasuki kemerdekaan pengelolaan zakat mulai terkoordinasi dengan dibentuknya Majlis Islam 'Ala Indonesia (MIAI) pada 1943.
Pengurusnya terdiri dari Mr. Kasman Singodimedjo, S.M. Kartosuwirjo, Moh. Safei, K. Taufiqurrachman dan Anwar Tjokroaminoto.
Mereka berhasil mendirikan 35 Baitul Maal di 67 kabupaten. Namun Jepang yang khawatir gerakan ini bisa mengganggu, akhirnya membubarkan MIAI pada 24 Oktober 1943. Sejak itulah tak ada lagi lembaga pengelolaan zakat.