Efek Larangan Mudik Diperketat 22 April-24 Mei: Pengusaha Bus Rugi Rp 25 M!

Efek Larangan Mudik Diperketat 22 April-24 Mei: Pengusaha Bus Rugi Rp 25 M!

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 25 Apr 2021 14:09 WIB
Pemerintah memperketat larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona. Meski begitu, masih ada sejumlah warga yang nekat mudik lebih awal.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Larangan mudik Lebaran 2021 ditetapkan 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudahnya pemerintah memutuskan untuk mengetatkan aturan mengenai perjalanan yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan mengatakan kabar itu membuat masyarakat salah kaprah dan menganggap mudik dilarang dari 22 April-24 Mei. Efeknya membuat calon penumpang membatalkan perjalanannya melalui tiket yang sudah dipesan (minta refund).

"Banyak yang salah kaprah. Yang diartikan oleh masyarakat itu larangan mudik dari tanggal 6 (Mei) dimajukan jadi mulai tanggal 22 (April). Sebenarnya kan pengetatan. Kalau isi dari addendum gugus tugas kan sebenarnya tidak ada yang sulit, hanya akan dilakukan pemeriksaan random saja," tuturnya, Minggu (25/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kurnia menyebut calon penumpang yang minta refund tiket hingga mencapai 70%. Hal itu bisa membuat kerugian bagi para PO (perusahaan otomotif) bus hingga Rp 25 miliar.

"Sudah 70% orang yang minta refund tiket. (Kerugian) bisa mencapai Rp 25 miliar kalau ditotal," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, pihaknya masih mencoba untuk menahan agar para calon penumpang tidak membatalkan perjalanannya dengan cara mensosialisasikan isi aturan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

"Sampai saat ini kami bisa menahan pembatalan tersebut dengan mensosialisasikan isi SE addendum gugus tugas dengan menjamin perjalanan penumpang sesuai isi addendum," ucapnya.

Pasalnya, calon penumpang yang ingin melakukan pembatalan tersebut bisa saja memilih perjalanan menggunakan angkutan ilegal. Pakai travel gelap, misalnya.

"Tentunya pilihan alternatif utama kendaraan pribadi atau kendaraan pribadi yang menjadi angkutan umum (angkutan ilegal)," ungkapnya.

(aid/zlf)

Hide Ads