THR PNS 2021 Jadi Kapan Dicairkan? Lebaran Tinggal Dua Minggu Lagi

THR PNS 2021 Jadi Kapan Dicairkan? Lebaran Tinggal Dua Minggu Lagi

Novia Aisyah - detikFinance
Senin, 26 Apr 2021 12:40 WIB
THR 2021
Foto: THR 2021 (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta -

THR PNS tahun 2021 menjadi pertanyaan yang paling sering ditanyakan di beberapa waktu belakangan mengingat kini bulan Ramadhan sudah menapaki tanggal pertengahan.

Nyatanya, para PNS tak perlu menunggu lama lagi agar THR tahun ini masuk ke rekening masing-masing.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memastikan bahwa THR akan cair di H-10 lebaran 2021, yang artinya akan dilakukan sekitar tanggal 2 atau 3 Mei bulan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani menjelaskan bahwa cairnya THR di tahun ini akan diberikan pada H-10 sampai dengan H-5.

"Jadi apakah akan beri dampak positif pasti, THR ini seperti yang biasa kita sampaikan akan dibayarkan pada H-10 nanti sampai H-5, karena biasanya ini bertahap," ujar Sri Mulyani pada konferensi pers APBN KiTa edisi April 2021, hari Kamis (22/4/2021).

ADVERTISEMENT

Tentu saja terkait dengan pencairan THR ini akan ada ketentuan yang mengaturnya, maka ia juga menuturkan bahwa kini proses aturan tersebut masih dalam level paraf para pejabat yang terkait, sebelum akhirnya nanti Presiden Jokowi akan menandatanganinya.

"Jadi nanti akan kita umumkan, PP-nya masih dalam proses dalam paraf bersama untuk selanjutnya ditandatangani bapak presiden," sebut Sri Mulyani.

Perihal besaran atau jumlah yang diterima, THR PNS di 2021 akan diupayakan untuk cari secara penuh. Hal ini berbeda dengan THR lebaran di tahun sebelumnya yang tidak cair secara penuh karena anggaran belanja pegawai yang dialokasikan untuk mengatasi COVID-19.

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Askolani, menyatakan, "Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan Gaji ke 13/Pensiunan 13 yang diharapkan diberikan secara full."

Yang perlu dijadikan catatan, THR PNS satu dan yang lain akan memiliki besaran yang berbeda. Hal ini didasarkan pada golongan PNS tersebut, tunjangan kinerja, dan tunjangan-tunjangan lain yang termasuk dalam komponen gaji, seperti tunjangan umum, jabatan, dan keluarga.

Dan perlu diperhatikan juga bahwa tunjangan kinerja PNS mempunyai tolok ukur berupa kinerja tiap individu PNS tersebut.

Perhitungannya dapat dimisalkan sebagai berikut, tunjangan kinerja jabatan terendah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak adalah sebesar Rp5,36 juta.

Jika ditambahkan dengan gaji PNS golongan I dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1,56 juta, maka besar THR yang diterima oleh PNS di golongan tersebut adalah sekitar Rp 6,92 juta.

Kini, THR PNS 2021 sudah mendapatkan kejelasan terkait tanggal pencairan dan besarannya, lalu bagaimana dengan pegawai swasta?

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, pembayaran THR untuk pegawai swasta akan dilakukan paling lambat H-7.

"THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker M6 Tahun 2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayar H-7, dan Kemenaker akan membuat posko THR untuk memonitor," sebut Airlangga.




(lus/lus)

Hide Ads