Tolak Permohonan Cuti Haid, Eks Bos Maskapai Ini Didenda Rp 26 Juta

Tolak Permohonan Cuti Haid, Eks Bos Maskapai Ini Didenda Rp 26 Juta

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 26 Apr 2021 13:52 WIB
Torso of an unrecognizable woman is showing red square card to camera representing with menstruation written in white.
Foto: Getty Images/iStockphoto/simarik
Jakarta -

Mantan CEO maskapai penerbangan Korea Selatan Asiana Airlines, Kim Soo-cheon didenda setelah tidak mengizinkan staf wanita mengambil cuti haid. Denda yang dilayangkan pengadilan Korsel sebesar US$ 1.800 setara Rp 26 juta (kurs Rp 14.498)

Dikutip dari BBC, Senin (26/4/2021) Kim Soo-cheon, diketahui menolak permohonan cuti haid sebanyak 138 permintaan dari 15 pramugari pada tahun 2014 dan 2015. Saat dimintai keterangan, Kim mengaku karyawannya tidak memberikan bukti menstruasi.

Selain itu, dia berpendapat kebanyakan permohonan cuti mencurigakan. Sebab bertepatan dengan hari libur. Pengadilan mengatakan meminta karyawan untuk membuktikan sedang menstruasi dapat melanggar privasi dan hak asasi manusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, di Korea Selatan cuti haid bagi karyawan wanita dilindungi oleh Undang-Undang ketenagakerjaan. UU itu telah berlaku sejak 1953, yang mana wanita di Korea Selatan diizinkan mengambil cuti satu hari dalam sebulan jika mereka mengalami menstruasi yang menyakitkan. Kebijakan itu juga berlaku, termasuk Jepang, Indonesia, dan Taiwan

Kebijakan ini sejauh ini menuai pro dan kontra. Para pendukung mengatakan cuti haid sama pentingnya bagi perempuan seperti cuti melahirkan, sebuah pengakuan atas proses biologis dasar.

ADVERTISEMENT

Tetapi para kritikus mengatakan itu memperkuat stereotip negatif pekerja perempuan, bahkan dapat membuat pengusaha enggan mempekerjakan perempuan.

(zlf/zlf)

Hide Ads