Pengusaha Bisa Dapat Dispensasi, tapi Tetap Wajib Bayar THR!

Pengusaha Bisa Dapat Dispensasi, tapi Tetap Wajib Bayar THR!

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 26 Apr 2021 14:18 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pemerintah sudah menegaskan seluruh pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) tahun ini paling lambat H-7 Idul Fitri. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Namun di dalamnya juga mengatur dispensasi atau kelonggaran bagi perusahaan yang masih mengalami dampak buruk dari pandemi COVID-19. Pelonggaran diberikan bagi mereka yang tidak mampu membayar sesuai batas waktu yang ditentukan

"Bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan tidak mampu membayar THR seperti waktu yang ditentukan H-7, maka kami meminta untuk dilakukan dialog secara kekeluargaan, dengan itikad baik dan membuat kesepakatan secara tertulis tentang batas waktu pembayaran THR tersebut," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam acara diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9, Senin (26/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida menjelaskan, jika tidak mampu pengusaha wajib menunjukkan itikad baik dengan melakukan dialog secara kekeluargaan. Dari dialog itu harus menghasilkan kesepakatan secara tertulis untuk membayar THR.

Setelah itu pengusaha menyampaikan hasil kesepakatan itu kepada Disnaker setempat dengan juga melampirkan laporan keuangan internal yang transparan. Dokumen itu harus disampaikan maksimal H-7 Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

Jika sudah memenuhi persyaratan akan diberikan dispensasi pelonggaran dengan pembayaran THR maksimal H-1. Artinya meski dapat pelonggaran, pengusaha tetap wajib membayarkan THR kepada karyawan dan buruhnya.

"Sekali lagi ini tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sesuai dengan besaran yang ditentukan perundang-undangan," tegasnya.

Ida menegaskan pemerintah telah memberikan banyak stimulus dan dorongan bantuan bagi dunia usaha. Sehingga pemerintah berharap para pengusaha bisa menunaikan kewajibannya dalam membayar THR kepada pekerja dan buruh.

(das/fdl)

Hide Ads