Tak Bayar THR, Pengusaha Siap-siap Bisnisnya Digembok!

Tak Bayar THR, Pengusaha Siap-siap Bisnisnya Digembok!

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 26 Apr 2021 15:05 WIB
Infografis daftar sektor pekerjaan yang THR-nya rawan dicicil
Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta -

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Isinya mewajibkan pengusaha membayar THR H-7 Idul Fitri.

Meski begitu ada kompensasi yang bisa didapat para pengusaha jika bisnisnya masih terdampak pandemi COVID-19 dan tak mampu bayar tepat waktu. Namun kelonggarannya hanya berupa batas waktu pembayaran menjadi H-1 Idul Fitri. Artinya tetap wajib membayar THR.

"Menghimbau pengawas di dinas Ketenagakerjaan provinsi apabila terdapat perusahaan yang tidak mampu melaksanakan pembayaran THR keagamaan H-7 agar dapat membuat kesepakatan terkait jangka waktu dengan ketentuan minimal H-1," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam acara diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9, Senin (26/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah jika setelah diberikan dispensasi pengusaha masih tidak membayarkan THR pekerjanya sesuai ketentuan, maka pengawas akan melakukan pemeriksaan hingga menghasilkan nota pemeriksaan. Nota pemeriksaan itu akan dilengkapi dengan rekomendasi kepada para gubernur, walikota atau bupati setempat untuk pengenaan sanksi administrasinya.

"Ada denda juga jika tidak mampu membayar sesuai ketentuan waktu. Denda itu sebesar 5% dari akumulasi nilai THR-nya sendiri," tambah Ida.

ADVERTISEMENT

Ida menambahkan denda itu dijatuhkan jika pengusaha tidak membayar sesuai ketentuan waktu sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara untuk sanksinya dikenakan mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

"Sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksinya, kemudian pembekuan kegiatan usahanya. Ada nota dari pengawas yang harus ditindaklanjuti oleh pengusaha," tegasnya.

Untuk dispensasi batas waktu pembayaran THR sendiri akan diberikan jika pengusaha menunjukkan itikad baik dengan melakukan dialog secara kekeluargaan. Dari dialog itu harus menghasilkan kesepakatan secara tertulis.

Setelah itu pengusaha menyampaikan hasil kesepakatan itu kepada Disnaker setempat dengan juga melampirkan laporan keuangan internal yang transparan. Dokumen itu harus disampaikan maksimal H-7 Idul Fitri.

Jika sudah memenuhi persyaratan akan diberikan dispensasi pelonggaran dengan pembayaran THR maksimal H-1. Artinya meski dapat pelonggaran, pengusaha tetap wajib membayarkan THR kepada karyawan dan buruhnya. "Sekali lagi ini tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sesuai dengan besaran yang ditentukan perundang-undangan," tutupnya.

Simak video 'Airlangga Pastikan Pekerja Dapat THR Dibayar Penuh Minimal H-7':

[Gambas:Video 20detik]



(das/fdl)

Hide Ads