Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 410 perusahaan yang diadukan dalam permasalahan pembayaran tunjangan hari raya (THR) di 2020. Di antaranya sudah ada 5 perusahaan yang dikenakan sanksi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, daru 410 aduan tersebut sebanyak 307 perusahaan sudah selesai melalui pemeriksaan dan pembinaan. Sebagian besar sudah membayarkan kewajiban THR-nya.
"Artinya perusahaan sudah melaksanakan pembayaran THR, baik yang terlambat bayar, yang tertunda, maupun yang menyepakati pembayaran sesuai dan yang tidak sesuai dengan THR," ucapnya dalam acara diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9, Senin (26/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 307 perusahaan tersebut sudah ada 5 perusahaan yang telah direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif. Kelima perusahaan itu tersebar di provinsi Riau, Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Lalu sebanyak 103 perusahaan masih dalam proses pemeriksaan pengawasan dan pemanggilan oleh dinas ketenagakerjaan setempat.
"Untuk pelaksanaan nota pemeriksaan 1 dan 2, di mana beberapa di antaranya terkait dengan permasalahan perselisihan dan sedang berproses sesuai dengan mekanisme PHI," ucapnya.