Sebanyak 5 perusahaan dijatuhi sanksi akibat melanggar pembayaran tunjangan hari raya (THR) di 2020. Kelima perusahaan itu berasal dari 410 perusahaan yang diadukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, daru 410 aduan tersebut sebanyak 307 perusahaan sudah selesai melalui pemeriksaan dan pembinaan. Nah 5 di antaranya telah direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif.
"Kelima perusahaan itu tersebar di provinsi Riau, Jawa Barat dan DKI Jakarta," ucapnya dalam acara diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9, Senin (26/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu menurutnya sebagian besar sudah membayarkan kewajiban THR-nya.
"Artinya perusahaan sudah melaksanakan pembayaran THR, baik yang terlambat bayar, yang tertunda, maupun yang menyepakati pembayaran sesuai dan yang tidak sesuai dengan THR," tambahnya.
Lalu sebanyak 103 perusahaan masih dalam proses pemeriksaan pengawasan dan pemanggilan oleh dinas ketenagakerjaan setempat.
"Untuk pelaksanaan nota pemeriksaan 1 dan 2, dimana beberapa di antaranya terkait dengan permasalahan perselisihan dan sedang berproses sesuai dengan mekanisme PHI," ucapnya.
Sementara untuk tahun ini pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Isinya mewajibkan pengusaha membayar THR H-7 Idul Fitri.
Meski begitu ada kompensasi yang bisa didapat para pengusaha jika bisnisnya masih terdampak pandemi COVID-19 dan tak mampu bayar tepat waktu. Namun kelonggarannya hanya berupa batas waktu pembayaran menjadi H-1 Idul Fitri. Artinya tetap wajib membayar THR.
Jika setelah diberikan dispensasi pengusaha masih tidak membayarkan THR pekerjanya sesuai ketentuan, maka pengawas akan melakukan pemeriksaan hingga menghasilkan nota pemeriksaan. Nota pemeriksaan itu akan dilengkapi dengan rekomendasi kepada para gubernur, walikota atau bupati setempat untuk pengenaan sanksi administrasinya.
"Ada denda juga jika tidak mampu membayar sesuai ketentuan waktu. Denda itu sebesar 5% dari akumulasi nilai THR-nya sendiri," tambah Ida.
Ida menambahkan denda itu dijatuhkan jika pengusaha tidak membayar sesuai ketentuan waktu sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara untuk sanksinya dikenakan mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
"Sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksinya, kemudian pembekuan kegiatan usahanya. Ada nota dari pengawas yang harus ditindaklanjuti oleh pengusaha," tegasnya.
(das/zlf)