Area di mana kartu pas bisa digunakan direpresentasikan dalam kode-kode area yang tertera di kartu tersebut, menunjukkan dimana si pemegang kartu boleh masuk dan dilarang masuk di sebuah area tertentu.
Berikut kode area dalam kartu pas:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
P = Platform
A = Arrival Hall
B = Boarding Lounge
C = Check In Counter
S = Shopping Arcade
T = Tower
G = Gudang (bagian dalam)
F = Gudang (bagian luar/halaman gudang)
Ain = Arrival International
V = Proyek Vital
Berikut persyaratan pembuatan kartu pas Bandara:
1. Kontrak Kerja (sasar hukum pemohon untuk masuk ke wilayah bandara)
2. Surat permohonan dari atasan tertinggi
3. Surat Keterangan catatan Kepolisian (SKCK)
4. Surat Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT) bagi karyawan kontrak,surat penetapan karyawan bagi karyawan tetap
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Surat Pernyataan
7. ID Card atau Surat Pengganti ID Card
8. Foto Kopi KTP
Setelah syarat-syarat dilengkapi dan permohonan diajukan, pihak Otoritas Bandara akan mengadakan screening bagi pemohon kartu pas bandara.
(aid/ara)