Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar menerima surat pernyataan komitmen bersama tentang tuntutan untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi UU PKS. Penyerahan komitmen bersama yang ditandatangani oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B.Sukamdani dan pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) tersebut difasilitasi dan disaksikan langsung Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Muhaimin menilai surat komitmen bersama tersebut sebagai bukti bentuk dukungan RUU PKS, bukan hanya dari aktivis perempuan, melainkan juga dari para pejuang aktivis buruh, dan pengusaha yang bersatu. Menurutnya, salah satu lokasi rawan kekerasan seksual di tempat kerja.
"Untuk itu, tempat kerja harus kita jaga agar produktif, sehingga RUU PKS ini bisa mengurangi hingga zero accident pada kekerasan terutama perempuan," ujar Cak Imin, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah ini, akan segera disampaikan ke Badan Legislasi, dan seluruh fraksi DPR dan diharapkan menjadi pertimbangan agar RUU PKS segera disahkan," imbuhnya.
Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah menilai RUU PKS sebagai upaya melindungi masyarakat termasuk pekerja/buruh yang merupakan kelompok rentan terhadap pelecehan dan kekerasan seksual baik di tempat kerja atau ketika perjalanan masuk dan pulang kerja menggunakan fasilitas umum.
"Ini harus menjadi perhatian bersama. Kejadian pelecehan dan kekerasan seksual memang dapat terjadi di mana saja termasuk di tempat tinggal para pekerja/buruh, seperti tempat kost, asrama ataupun kontrakan," jelasnya.
Ida menjelaskan pelecehan dan kekerasan seksual adalah dua mata pisau yang merusak seseorang dan berdampak pada kesehatan fisik maupun mental serta kinerja seseorang di tempat kerja. "Hal ini jelas akan merugikan pekerja/buruh dan pengusaha, untuk itu negara perlu hadir memberikan perlindungan bagi rakyatnya, " katanya.
Baca juga: Anak Magang Dapat THR dari Perusahaan? |
Lebih lanjut dia menegaskan selaku pemerintah yang menangani ketenagakerjaan, pihaknya memberikan apresiasi gerakan teman-teman Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersama dengan Asosiasi Pengusaha yang telah melakukan Kajian tentang pelecehan dan kekerasan seksual dikaitkan dengan Rancangan UU PKS.
"Ini menunjukan komitmen dan kolaborasi yang tinggi dari unsur pekerja dan pengusaha sebagai pemangku kepentingan kunci dalam perlindungan terhadap pekerja/buruh dan keberlangsungan usaha sehingga mampu mencapai produktivitas dan kesejahteraan bersama," pungkasnya.
Sebagai informasi, para pimpinan SP/SB tersebut antara lain Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Yorrys Raweyai, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi, Presiden Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Syaiful Bahri Anshori; dan Ketua Umum KSP BUMN, Ahmad Irfan Nasution.
(ncm/hns)