Forum Pegawai BPH Migas Minta Tinjau Ulang Hasil Seleksi Ketua-Komite

Forum Pegawai BPH Migas Minta Tinjau Ulang Hasil Seleksi Ketua-Komite

Abu Ubaidillah - detikFinance
Jumat, 30 Apr 2021 21:49 WIB
BPH Migas
Foto: Dok. BPH Migas
Jakarta -

Forum Komunikasi Pegawai BPH Migas meminta Menteri ESDM membatalkan atau setidaknya meninjau kembali hasil seleksi calon ketua dan anggota komite BPH Migas yang diselenggarakan oleh Kementerian ESDM.

Pasalnya panitia seleksi tersebut tidak melibatkan unsur badan usaha dan masyarakat, melainkan hanya terdiri dari unsur Kementerian ESDM, Kementerian PAN RB, Kementerian Setneg, Kepolisian RI, dan akademisi.

"Menurut hemat kami, panitia seleksi ca1on ketua dan anggota Komite BPH Migas harus terdiri dari unsur pemerintah, badan usaha, dan masyarakat. Ha1 ini sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPH Migas yang harus dapat secara seimbang berdiri di atas 3 'pilar' pemegang kepentingan yaitu pemerintah, badan usaha, dan masyarakat," tulis keterangan resmi Forum Komunikasi Pegawai BPH Migas, dikutip Jumat (30/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu panitia seleksi juga telah menetapkan salah satu syarat bagi peserta seleksi untuk dapat diusulkan sebagai calon ketua dan anggota komite BPH Migas harus berusia 40-60 tahun. Namun menurut mereka pembatasan usia tersebut kurang sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 2002.

Selain itu menurut Forum Komunikasi Pegawai BPH Migas, BPH Migas juga paling sedikit harus terdiri dari para tenaga profesional di bidang perminyakan, gas bumi, lingkungan hidup, hukum, ekonomi, dan sosial. Bahkan panitia seleksi juga sedapat mungkin menjadikan komite BPH Migas terdiri dari para tenaga profesional dari seluruh bidang yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 47 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2001.

ADVERTISEMENT

"Dalam hal komite BPH Migas tidak terdiri dari tenaga profesional di bidang hukum, maka usulan yang diajukan oleh Menteri ESDM tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Pasal 47 ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pengangkatan komite BPH Migas oleh presiden berdasarkan usulan tersebut menjadi batal demi hukum," lanjutnya.

Terakhir, Forum Pegawai BPH Migas juga menyoroti tidak adanya calon yang berasal dari BPH Migas (berjumlah 6 orang termasuk 2 orang yang mengikuti proses seleksi dan saat ini menjabat sebagai anggota komite BPH Migas.

"Padahal keduanya telah menjalankan tugas dan kewajiban sebagai komite BPH Migas dengan sangat baik, independen, profesional, penuh integritas, dan dedikasi tinggi sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Selain itu keduanya juga dianggap masih memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah nomor 67 tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

(ega/hns)

Hide Ads