Jokowi & Ma'ruf Amin Juga Dapat THR, Kira-kira Berapa Ya?

Jokowi & Ma'ruf Amin Juga Dapat THR, Kira-kira Berapa Ya?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 01 Mei 2021 08:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Wakil Presiden Maruf Amin memimpin rapat kabinet terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Dalam rapat tersebut membahas penyampaian progam dan kegiatan di bidang perekonomian.
Foto: Rengga Sancaya: Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin rapat kabinet terbatas, di Kantor Presiden
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mendapatkan THR Lebaran 2021. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 42/PMK.05/2021 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Rabu, (28/4).

Berikut 3 fakta terkait THR Jokowi-Ma'ruf Amin:


1. Tahun lalu nggak cair

Selain presiden dan wapres, THR tahun 2021 ini juga diberikan kepada menteri, anggota DPR, MPR DPD, kepala daerah, hingga pejabat eselon I dan II, hingga pensiunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan itu berbeda dengan tahun 2020, di mana para pejabat tinggi tersebut tak mendapatkan THR karena pemerintah melakukan alokasi anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19.


2. Dipastikan cair H-10 Lebaran

Jokowi sendiri telah meneken peraturan pemerintah (PP) tentang THR untuk aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021. Jokowi menegaskan, THR untuk ASN akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan sebelumnya, yakni mulai dibayarkan pada H-10 hari raya Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri," ucapnya dilansir dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).


3. Besaran THR Jokowi-Ma'ruf Amin

Dalam PMK nomor 42/PMK.05/2021, komponen THR tahun 2021 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Adapun gaji pokok yang diterima presiden dan wakil presiden diterangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dikutip dari beleid tersebut, Jumat (30/4/2021), pada pasal 2 ayat (1), gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu pada pasal 2 ayat (2), gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Pada pasal 2 ayat (3), presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.

Adapun nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 1 poin a PP nomor 75 tahun 2000 tentang gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara serta uang kehormatan anggota lembaga tertinggi negara.

Dengan demikian, gaji untuk presiden ialah 6 x Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp 30.240.000/bulan. Lalu, gaji untuk wakil presiden ialah 4 x Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp 20.160.000/bulan.

Selain itu, dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan. Dalam pasal 1 ayat (2) Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden ialah sebesar Rp 32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.

Merujuk pada aturan-aturan tersebut, maka penghasilan yang diterima Presiden Jokowi setiap bulan ialah Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000, yaitu Rp 62.740.000/bulan. Lalu, penghasilan yang diterima Wakil Presiden Ma'ruf Amin ialah Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000, yaitu Rp 42.160.000/bulan.

Dengan demikian, nominal THR Jokowi tahun ini ialah Rp 62.740.000, dan Ma'ruf Amin Rp 42.160.000.

(vdl/hns)

Hide Ads