Inilah Daftar Aturan Lengkap Larangan Mudik 2021 dan Sanksinya

Terpopuler Sepekan

Inilah Daftar Aturan Lengkap Larangan Mudik 2021 dan Sanksinya

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 01 Mei 2021 13:15 WIB
Polisi mengamankan 115 kendaraan yang digunakan untuk travel gelap. Kendaraan ini nekat membawa pemudik meski ada larangan mudik.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy

Pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan selama larangan mudik Lebaran2021:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
2. Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/POLRI
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah
5. Mobil barang dan tidak membawa penumpang
6. Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
7. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Untuk wilayah perkotaan, ada beberapa daerah yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan adalah:
1. Aglomerasi Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo
2. Aglomerasi Jabodetabek
3. Bandung Raya
4. Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi
5. Yogyakarta Raya
6. Solo Raya
7. Gerbang Kerto Susilo (Gersik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo)
8. Makassar-Takalar-Maros.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hide Ads