Fakta-fakta Bayar Zakat Via Online, Hukum dan Keabsahannya

Fakta-fakta Bayar Zakat Via Online, Hukum dan Keabsahannya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Minggu, 02 Mei 2021 04:00 WIB
Selective focus of red bucket full with gold coins and red tag written with ZAKAT on white wooden background.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli
Jakarta -

Pembayaran zakat kini bisa dilakukan secara online. Jadi muzaki atau pembayar zakat tak perlu lagi mendatangi kantor atau tempat masjid yang mengelola zakat.

Membayar zakat bisa melalui aplikasi sampai di e-commerce. Hal ini memudahkan masyarakat yang ingin membayar zakat kapan dan di mana saja.

Begini fakta-faktanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayar Zakat Online Sah

Pengamat Ekonomi Syariah IPB, Irfan Syauqi Beik mengungkapkan pembayaran zakat baik maal dan fitrah dengan metode online itu sah. Hal ini karena pada dasarnya ijab qabul dalam zakat mengalami perubahan dan perkembangan metode pembayaran.

ADVERTISEMENT

"Intinya sama, ada proses yang memastikan bahwa antara pihak yang satu dan yang lain memiliki kesepahaman dalam proses tersebut," kata dia kepada detikcom.

Pilih Lembaga Pengelola yang Kredibel

Irfan Syauqi Beik mengatakan misalnya muzaki harus melihat lembaga pengelola zakat yang kredibel. "Kalau mau berzakat itu harus diperhatikan lembaganya bisa Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat atau lembaga lain," kata dia.

Irfan menjelaskan hal ini untuk meminimalisir pembayaran zakat yang salah sasaran. Selain itu juga harus memperhatikan rekam jejak lembaga penggalang dana.

Amil Tetap Mendoakan

Pembayaran zakat secara online juga akan didoakan oleh amil zakat.

Kemudian proses pembayaran zakat secara online ini memiliki mekanisme yang berbeda seperti transfer sampai social crowd funding. Dia mencontohkan jika masuk ke dalam website Baznas maka ada nomor rekening atau tautan untuk konfirmasi transfer yang sudah dilakukan.

Hal ini memang untuk memudahkan orang-orang yang membayar zakat. "Hal ini mudah dibandingkan secara konvensional dengan mendatangi kantor lembaga zakat," jelasnya.

(kil/zlf)

Hide Ads