PNS Coba Cek Rekeningnya, THR Sudah Cair Lho

PNS Coba Cek Rekeningnya, THR Sudah Cair Lho

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 03 Mei 2021 15:10 WIB
Infografis THR PNS 2018
Foto: Tim Infografis: Fuad Hasim
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan mulai dikirim pada H-10 dari hari raya Idul Fitri. Jika dihitung maka artinya THR untuk PNS mulai cair hari ini.

"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri," ucapnya dilansir dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).

Jokowi mengaku telah meneken PP tentang THR untuk PNS pada 28 April lalu. Dia mengatakan yang akan mendapatkan THR selain PNS antara lain TNI-Polri, pejabat negara hingga pensiunan PNS

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan bahwa pemberian THR PNS merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Sehingga diharapkan bisa turut mendorong pertumbuhan ekonomi.

Tak hanya THR, para PNS juga dipastikan akan mendapatkan gaji ke-13. Dia menegaskan bahwa gaji ke-13 untuk PNS akan cair mendekati tahun ajaran baru.

ADVERTISEMENT

"Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata Jokowi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara Pemerintah sendiri sudah menetapkan pencairan THR bagi PNS pusat dan daerah pada H-10 sampai H-5 Lebaran 2021.

"Yang soal THR, jadi itu kan sekitar H-5 sampai H-10, berarti akhir bulan April atau awal Mei bisa dijalankan," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2021, Kamis (22/4/2021).

Suahasil mengatakan, percepatan pencairan THR bagi PNS pusat dan daerah ini sebagai upaya pemerintah mendorong tingkat konsumsi rumah tangga atau daya beli masyarakat.

Apalagi saat ini pemerintah sudah menetapkan anggaran THR PNS sebesar Rp 30,6 triliun, yang terdiri dari Rp 15,8 triliun untuk PNS pusat dan Rp 14,8 triliun untuk PNS daerah. Adapun pencairan THR PNS pada tahun ini dilakukan secara penuh atau tidak dipotong seperti tahun sebelumnya.

Namun pencairan THR sepertinya tidak memuaskan seluruh PNS. Bahkan muncul petisi online yang di change.org berjudul 'THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019'.

Tonton juga Video: KUTIPS: Trik Kelola Duit THR Saat Pandemi Agar Tak Boros

[Gambas:Video 20detik]



Petisi itu dimulai oleh akun bernama Romansyah H dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan, serta Ketua dan Para Wakil Ketua DPR. Hingga hari ini petisi tersebut telah ditandatangani oleh 17.844 akun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menjelaskan alasan pemerintah tidak membayar penuh THR PNS 2021. Menurutnya, pemerintah sudah menjalankan komitmen untuk memberikan hak kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan untuk THR.

Namun di sisi lain, pemerintah juga melihat situasi dan kondisi penanganan COVID-19 yang masih membutuhkan dana besar dari anggaran APBN tahun ini.

"Di sisi lain pemerintah memahami dalam situasi tahun ini, kondisi COVID membutuhkan dana dari anggaran APBN bagi penanganan dan sekaligus memberikan perhatian bagi masyarakat yang masih butuh dukungan dari pemerintah," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).

"Oleh karena itu pada 2021 pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," lanjutnya.


Hide Ads