Kementerian Perhubungan merespons pernyataan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengenai larangan mudik lokal. Mudik lokal adalah perjalanan orang yang diizinkan dalam suatu wilayah aglomerasi.
Dalam catatan detikcom, masyarakat masih bisa lalu lalang di delapan wilayah aglomerasi perkotaan di Indonesia pada saat masa larangan mudik, termasuk wilayah Jabodetabek.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan pada prinsipnya mudik dilarang, sedangkan mudik lokal pun tidak dilarang. Dia bilang masyarakat memang boleh wira-wiri tanpa larangan di delapan wilayah aglomerasi perkotaan, namun diharapkan bukan untuk mudik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara tegas pemerintah sudah memutuskan mudik dilarang. Mudik lokal juga tidak pernah dianjurkan. Di kawasan aglomerasi atau perkotaan yang diperbolehkan adalah pergerakan masyarakat dan transportasi," ujar Adita kepada detikcom, Senin (3/5/2021).
Lebih lanjut, pembukaan akses perjalanan antarkota di wilayah aglomerasi, menurut Adita, masih sangat dibutuhkan. Pasalnya, banyak masyarakat yang masih bolak-balik untuk bekerja di wilayah aglomerasi, misalnya saja dari Bogor menuju Jakarta atau sebaliknya.
"Hal ini masih dibutuhkan mengingat pada tanggal 6-17 Mei kegiatan pekerjaan rutin sehari-hari masih berlangsung dan membutuhkan transportasi umum maupun pribadi," ungkap Adita.
Guna menghindari kekhawatiran potensi penyebaran virus COVID-19, Adita menjelaskan pihaknya akan melakukan pembatasan frekuensi, kapasitas, hingga jam operasi pada operasional transportasi.
"Yang akan kami lakukan adalah pembatasan frekuensi, kapasitas, dan jam operasi serta pengetatan pengawasan protokol kesehatan," ungkap Adita.
Satgas minta mudik lokal dilarang. Cek halaman berikutnya.