Satgas COVID-19 Ingin Mudik Lokal Dilarang, Ini Respons Kemenhub

Satgas COVID-19 Ingin Mudik Lokal Dilarang, Ini Respons Kemenhub

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 03 Mei 2021 15:15 WIB
Peningkatan penumpang terjadi di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, jelang pemberlakukan larangan mudik. Terminal tersebut tampak mulai padat.
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kementerian Perhubungan merespons pernyataan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengenai larangan mudik lokal. Mudik lokal adalah perjalanan orang yang diizinkan dalam suatu wilayah aglomerasi.

Dalam catatan detikcom, masyarakat masih bisa lalu lalang di delapan wilayah aglomerasi perkotaan di Indonesia pada saat masa larangan mudik, termasuk wilayah Jabodetabek.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan pada prinsipnya mudik dilarang, sedangkan mudik lokal pun tidak dilarang. Dia bilang masyarakat memang boleh wira-wiri tanpa larangan di delapan wilayah aglomerasi perkotaan, namun diharapkan bukan untuk mudik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara tegas pemerintah sudah memutuskan mudik dilarang. Mudik lokal juga tidak pernah dianjurkan. Di kawasan aglomerasi atau perkotaan yang diperbolehkan adalah pergerakan masyarakat dan transportasi," ujar Adita kepada detikcom, Senin (3/5/2021).

Lebih lanjut, pembukaan akses perjalanan antarkota di wilayah aglomerasi, menurut Adita, masih sangat dibutuhkan. Pasalnya, banyak masyarakat yang masih bolak-balik untuk bekerja di wilayah aglomerasi, misalnya saja dari Bogor menuju Jakarta atau sebaliknya.

ADVERTISEMENT

"Hal ini masih dibutuhkan mengingat pada tanggal 6-17 Mei kegiatan pekerjaan rutin sehari-hari masih berlangsung dan membutuhkan transportasi umum maupun pribadi," ungkap Adita.

Guna menghindari kekhawatiran potensi penyebaran virus COVID-19, Adita menjelaskan pihaknya akan melakukan pembatasan frekuensi, kapasitas, hingga jam operasi pada operasional transportasi.

"Yang akan kami lakukan adalah pembatasan frekuensi, kapasitas, dan jam operasi serta pengetatan pengawasan protokol kesehatan," ungkap Adita.

Satgas minta mudik lokal dilarang. Cek halaman berikutnya.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo meminta agar mudik lokal tidak dilakukan masyarakat. Dia meminta kepala daerah pun ikut melarang mudik lokal. Menurutnya, potensi penyebaran virus COVID-19 bisa terjadi dengan adanya mudik lokal.

"Mudik lokal pun kita harapkan tetap dilarang, jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki. Artinya apa? Bisa terjadi proses penularan antara satu dengan lainnya," ungkap Doni dalam Rapat Koordinasi Satgas Penanganan COVID-19 Nasional 2 Mei 2021.

Dalam catatan detikcom, ada delapan wilayah aglomerasi yang masih mengizinkan mudik lokal diberlakukan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 pasal 3 ayat 3.

Meski begitu ada juga pemerintah daerah yang sudah menegaskan tetap melarang mudik lokal di wilayah aglomerasi, meski dalam peraturan Kemenhub hal itu diperbolehkan. Salah satunya adalah wilayah Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).

Sebanyak delapan kawasan aglomerasi yang disebut dalam PM 13 2021 adalah sebagai berikut:
1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur)
5. Yogyakarta Raya
6. Solo Raya
7. Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Maminasata)


Hide Ads