Zakat fitrah dibayarkan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Jika sudah memenuhi syarat, maka muzaki dapat membayar zakat dengan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram (Kg), atau 3,5 liter per orang.
Zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000/hari/jiwa.
Tunggu apa lagi? Ayo bayar zakat online sekarang!
(vdl/zlf)