Maskapai PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) sudah di ujung tanduk atau bisa disebut mati suri. Sayangnya, Kementerian BUMN juga belum bisa memutuskan apakah perusahaan pelat merah tersebut akan dibubarkan atau tidak.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pembubaran Merpati masih harus dikaji. Pasalnya, masih ada persoalan kewajiban manajemen yang belum diselesaikan.
"Merpati masih perlu pengkajian, karena masih ada fasilitas-fasilitas pinjaman yang harus direstrukturisasi, dan masih ada krediturnya," kata Kartika atau yang akrab disapa Tiko di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (4/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Merpati di Ujung Tanduk, Bisakah Hidup Lagi? |
Ia mengatakan, jika Merpati dibubarkan, prosesnya pun membutuhkan waktu yang tak sebenar. "Jadi kalau Merpati mungkin butuh waktu karena perlu penyelesaian kewajiban dulu," urainya.
Apalagi, Merpati saat ini masih memiliki anak usaha yang bergerak di bisnis maintenance repair overhaul (MRO), yakni PT Merpati Maintenance Facility (MMF).
"Salah satu yang dikaji, tapi mereka masih ada operasi juga satu di Jawa Timur, dia punya MRO, maintenance," ujarnya.
Apabila harus dibubarkan, menurut Tiko bisnis MRO itu kemungkinan harus dipindah. Namun, hal itu pun masih terus dikaji.
Baca juga: Kondisi 10 BUMN 'Sakit' yang Jadi Pasien PPA |
"Nah itu belum, kalau itu nanti akhirnya kita putuskan mungkin MRO-nya pindah, itu lagi dikaji, belum final," pungkasnya.