Selama Larangan Mudik Lebaran, Kapal Pelni Dipakai buat Apa?

Selama Larangan Mudik Lebaran, Kapal Pelni Dipakai buat Apa?

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 04 Mei 2021 21:30 WIB
Pelni masih memberlakukan penggunaan hasil tes rapid antibodi bagi calon penumpang. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona jelang libur nataru
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 mulai 16 hingga 17 Mei 2021. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 2021 SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan pun merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 sebagai turunan aturan Satgas COVID-19.

Sebagai perusahaan pelayaran dan logistik maritim, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) akan mengalihfungsikan sebanyak 26 kapal penumpang untuk mengangkut logistik, obat-obatan, dan peralatan medis, serta barang esensial lain yang dibutuhkan masing-masing daerah selama pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Guna mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 di masa lebaran ini, Pelni akan mengoperasikan armadanya untuk mengangkut muatan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk melayani penumpang yang dikecualikan pada SE Kasatgas COVID-19 No.13 Tahun 2021," kata Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taufik dalam keterangan resminya, Selasa (4/5/2021).

Sesuai aturan, pada masa peniadaan mudik tahun 2021 kapal PELNI akan beroperasi untuk mengangkut pemulangan TKI, Pekerja Migran Indonesia, pemulangan ABK WNI pada kapal asing, WNI dari pelabuhan negara perbatasan, TNI/POLRI/ASN/tenaga medis yang sedang bertugas.

ADVERTISEMENT

Selain itu kapal juga diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal, atau bersalin, dan untuk transportasi rutin pelayaran terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, dan satu provinsi dengan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau dalam wilayah tersebut.

Penumpang yang dikecualikan, dikatakan Opik harus memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pimpinan tempat bekerja atau dari Kepala Desa atau Lurah setempat serta surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dengan hasil negatif.

"Penggunaan SIKM tidak diperlukan bagi penumpang pelayaran di daerah 3TP serta TNI/POLRI/ASN/tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas," tambahnya.

Sebagai langkah dalam menekan penyebaran COVID-19 pada Lebaran 2021, Opik memastikan Pelni tidak menjual tiket kapal untuk keberangkatan per tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

"Kapal Pelni akan kembali melakukan pelayaran pada 18 Mei 2021. Untuk hasil negatif tes rapid antigen dan GeNose sendiri hanya 1x24 jam sebelum keberangkatan kapal selama periode 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021," katanya.

Terkait penjualan tiket kapal, Opik mengatakan sejak 22 April hingga 18 Mei 2021 seluruh penjualan tiket penumpang hanya dilayani melalui loket Pelni yang tersedia di seluruh kantor cabang.

"Selama masa peniadaan mudik ini, penjualan melalui website, PELNI Mobile Apps, channel online hingga agen tiket dihentikan sementara," ungkapnya.

(hek/ara)

Hide Ads