Beda Keinginan Jokowi dan Sri Mulyani soal THR PNS 2021

Beda Keinginan Jokowi dan Sri Mulyani soal THR PNS 2021

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 05 Mei 2021 05:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani memamerkan suasana sidang kabinet soal cipta lapangan kerja di Instagramnya. Bagaimana suasananya?
Foto: @smindrawati

Istilah itu muncul, dikatakan Misbakhun karena adanya perlakuan yang berbeda dari pimpinan kepada masing-masing unit direktorat di Kemenkeu.

Pernyataan ini, dikatakan Misbakhun sekaligus menanggapi adanya rumor mengenai pemberian tunjangan kinerja (tukin) sebesar empat kali kepada salah satu direktorat. Direktorat yang dimaksud adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Bahkan, hal tersebut juga dipertanyakan di petisi penolakan pencairan THR PNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan unit eselon I di Kemenkeu yang diduga saat ini sudah menerima empat kali tukin, dugaan saya adalah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai," katanya.

Anggota yang berasal dari Fraksi Golkar ini mengaku sudah lama mendengar rumor pembayaran tukin yang tidak adil di lingkungan Kemenkeu khususnya antar direktorat.

ADVERTISEMENT

"Sehingga di Kemenkeu ada istilah anak tiri dan anak kandung. Lahir istilah anak pungut, karena perlakuan yang berbeda-beda antar Direktorat Jenderal di Kemenkeu," katanya.

"Perlakuan tidak adil soal pembayaran tukin di antara Direktorat Jenderal di Kemenkeu ini sudah lama saya dengar rumornya bahkan pembayaran tukinnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi hanya disebarkan lewat WA (WhatsApp) group. Sehingga saat tertutup dan beredar di kalangan yang terbatas," tambahnya.

Sementara itu, Misbakhun menilai komentar tentang Kemensultan para akun pengisi petisi penolakan pencairan THR PNS 2021, tertuju kepada Kementerian Keuangan. Dia menyebut Kemensultan adalah Kementerian Keuangan karena dari beberapa indikator seperti tunjangan kinerja (tukin) hingga insentif lainnya.

"Soal Kemensultan yang disinggung oleh petisi dugaan saya itu mengarah kepada Kementerian Keuangan. Karena selama ini dari sisi tukin, IPK, dan insentif lainnya Kementerian Keuangan memang lebih besar jumlah nilai nominal rupiah dan grading-nya," ungkapnya.


(hek/fdl)

Hide Ads