Ingat! Larangan Mudik Berlaku Besok, Simak Aturan Mainnya

Ingat! Larangan Mudik Berlaku Besok, Simak Aturan Mainnya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 05 Mei 2021 16:50 WIB
Sejumlah pemudik memadati kawasan terminal bayangan Lebak Bulus, Jakarta. Penasaran seperti apa suasana terkininya?
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Larangan mudik lebaran 2021 berlaku pada 6-17 Mei 2021. Kementerian Perhubungan menegaskan semua operasi transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang.

"Pada masa peniadaan mudik tersebut, semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).

Dalam rangka pengawasan, para petugas gabungan baik dari unsur Kepolisian, TNI, Dishub, dan unsur terkait lainnya sudah mulai diturunkan pada hari ini di titik-titik penyekatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulai dari titik penyekatan yang berada di jalan, maupun yang berada di simpul-simpul transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.

"Pengawasan pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis," papar Adita.

ADVERTISEMENT

Meski larangan mudik berlaku, tak semua moda transportasi akan dilarang untuk beroperasi. Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan.

Adita bilang hal itu sudah diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Kepentingan nonmudik yang dimaksud dalam aturan itu adalah sebagai berikut:

1. Bekerja atau perjalanan dinas
2. Kunjungan keluarga sakit
3. Kunjungan duka anggota keluara meninggal
4. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga
5. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang
6. Pelayanan kesehatan darurat
7. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Angkutan logistik bagaimana? Cek halaman berikutnya.

Selain 7 kepentingan khusus tadi, Adita juga menegaskan angkutan logistik dan barang-barang pokok akan tetap berjalan seperti biasa tanpa ada larangan.

"Angkutan logistik atau barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa," ucap Adita.

Adita juga mengatakan transportasi akan tetap beroperasi secara terbatas melayani delapan kawasan aglomerasi. Dalam hal ini dia menegaskan layanan transportasi dilakukan untuk aktivitas keseharian masyarakat bukan untuk mudik lokal.

"Meskipun demikian, kegiatan mudik tetap diminta tidak dilaksanakan di kawasan ini, dan transportasi akan dipiroritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan dan sebagainya," kata Adita.

Adapun 8 wilayah aglomerasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)
5. Yogyakarta Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata)


Hide Ads