PNS dilarang bepergian keluar kota dan cuti selama periode larangan mudik 2021. Titah tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"ASN tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan mengajukan cuti selama periode 6 sampai 17 Mei itu," ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Rini Widyantini dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (5/5/2021).
Akan tetapi, tetap ada pengecualian. Beberapa PNS boleh mengajukan cuti selama periode larangan mudik tersebut. Adapun PNS yang dibolehkan mengajukan cuti adalah untuk cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti menikah. Selebihnya dilarang untuk mengajukan cuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, tetap harus diketahui dan ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
"Biasanya di bulan Syawal itu banyak yang menikah dan itu diperbolehkan. Kemudian, untuk cuti melahirkan dan cuti sakit itu juga berlaku bagi pegawai dengan perjanjian kerja," tuturnya.
Untuk lamanya cuti bagi yang dikecualikan di atas diberikan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Beberapa PNS juga diizinkan bepergian ke luar daerah selama periode tersebut. Adapun yang boleh ke luar daerah adalah PNS yang melaksanakan perjalanan untuk tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Lalu, PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
Meski begitu, PNS yang bepergian ke luar daerah diminta untuk selalu memerhatikan peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19, peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.
Kemudian, PNS perlu memerhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
(ara/ara)