899 Aduan Masuk Posko THR, Ada yang Nggak Dibayar!

899 Aduan Masuk Posko THR, Ada yang Nggak Dibayar!

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 07 Mei 2021 22:25 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri 2019, Senin (20/5). Posko itu menerima pengaduan para pekerja seputar penerimaan THR dari perusahaan. Posko tersebut berada di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Ilustrasi Posko Pengaduan THRFoto: Agung Pambudhy

Anwar juga menyampaikan bahwa bagi perusahaan yang terdampak COVID-19 dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR, didorong untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan.

Dia juga mengingatkan Pengawas Ketenagakerjaan di setiap provinsi, jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya, maka harus ada kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayarannya.

Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis juga harus didukung dengan bukti laporan keuangan 2 tahun terakhir dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sehari (H-1) sebelum Hari Raya Lebaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal THR keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan atau kesepakatan pembayar THR di bawah ketentuan perundang-undangan, maka pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR, berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada pejabat berwenang pada kementerian/lembaga atau daerah setempat untuk pengenaan sanksi administratifnya," kata Sekjen Anwar.

Anwar juga mengingatkan terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

ADVERTISEMENT

Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.


(hns/hns)

Hide Ads