Simak! Ini Cara Lengkap Bikin SIKM buat Keluar Masuk Jakarta

ADVERTISEMENT

Simak! Ini Cara Lengkap Bikin SIKM buat Keluar Masuk Jakarta

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 08 Mei 2021 18:30 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya perketat pemeriksaan SIKM Jakarta bagi pemudik yang hendak kembali ke Ibu Kota. Pemeriksaan itu salah satunya dilakukan di perbatasan
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan prosedur Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kebijakan ini berlaku selama periode larangan mudik yakni mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

"Kebijakan ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk melindungi segenap warganya dari risiko peningkatan laju penularan COVID-19. Warga Jabodetabek tidak memerlukan SIKM ketika hendak melakukan perjalanan nonmudik keluar/masuk wilayah DKI Jakarta," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan remsinya, Sabtu (8/5/2021).

Beleid ini dikecualikan bagi warga yang berada di wilayah aglomerasi, Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan nonmudik ke wilayah DKI Jakarta.

Sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan Adendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, perjalanan nonmudik yang dikecualikan selama periode tersebut meliputi:

1. Perjalanan untuk kepentingan bekerja/perjalanan dinas.
2. Kunjungan keluarga sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia
4. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang anggota keluarga.
4. Serta kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/ Lurah Setempat.

Untuk itu, prosedur SIKM wilayah DKI Jakarta mengatur empat kategori keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak
2 orang anggota keluarga.

Sementara untuk perjalanan dinas, perjalanan logistik dan kepentingan nonmudik lainnya selama masa peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H, tidak termasuk yang diatur dalam Prosedur SIKM DKI Jakarta, karena telah diatur lebih lanjut dalam ketentuan perundangan, Permenhub dan SE Ketua Satgas COVID-19 tersebut.

Bagi masyarakat yang membutuhkan prosedur SIKM ini bisa diajukan melalui akun JakEVO di website jakevo.jakarta.go.id.

Penerbitan SIKM hanya akan diberikan kepada pemohon yang memenuhi prosedur yakni melakukan perjalanan nonmudik untuk 4 kategori keperluan mendesak atau bukan untuk kepentingan mudik dengan mengisi data secara benar dan lengkap.

Benni kemudian menghimbau kepada seluruh pihak untuk meningkatkan literasi terkait perizinan SIKM, salah satunya melalui media sosial @layananjakarta agar meminimalisir risiko kesalahan input serta risiko lonjakan permohonan yang tidak semestinya pada sistem perizinan daring, JakEVO, website jakevo.jakarta.go.id.

Sebab jika terjadi lonjakan permohonan tentunya akan merugikan warga yang benar-benar membutuhkan SIKM.

"Berdasarkan data terakhir 7 Mei 2021, tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 1.025 permohonan dengan 312 SIKM diterbitkan dan 484 SIKM ditolak serta 229 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," paparnya.

Benni menambahkan adapun penolakan oleh petugas, umumnya terjadi karena pemohon yang keliru dalam pengajuan SIKM baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.

"Masih banyak yang mengajukan untuk keperluan perjalanan mudik, perjalanan dinas dan bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi, Jabodetabek mengajukan SIKM DKI Jakarta, di mana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku," imbuhnya.

Benni mengungkapkan ternyata ada pemohon yang melakukan pemalsuan dokumen dalam pengajuan SIKM. Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat setiap pemalsuan dokumen yang dilakukan telah melanggar ketentuan perundangan dan terdapat sanksi yang tegas.

Adapun pemalsuan Surat atau Manipulasi Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

"Bijak Mengajukan SIKM, Tempat terbaik tetap di rumah. #SayaTidakMudik," tuturnya.

Tata cara pengajuan SIKM di halaman berikutnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT