Simak! Ini Cara Lengkap Bikin SIKM buat Keluar Masuk Jakarta

Simak! Ini Cara Lengkap Bikin SIKM buat Keluar Masuk Jakarta

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 08 Mei 2021 18:30 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya perketat pemeriksaan SIKM Jakarta bagi pemudik yang hendak kembali ke Ibu Kota. Pemeriksaan itu salah satunya dilakukan di perbatasan
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan prosedur Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kebijakan ini berlaku selama periode larangan mudik yakni mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

"Kebijakan ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk melindungi segenap warganya dari risiko peningkatan laju penularan COVID-19. Warga Jabodetabek tidak memerlukan SIKM ketika hendak melakukan perjalanan nonmudik keluar/masuk wilayah DKI Jakarta," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan remsinya, Sabtu (8/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beleid ini dikecualikan bagi warga yang berada di wilayah aglomerasi, Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan nonmudik ke wilayah DKI Jakarta.

Sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan Adendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, perjalanan nonmudik yang dikecualikan selama periode tersebut meliputi:

ADVERTISEMENT

1. Perjalanan untuk kepentingan bekerja/perjalanan dinas.
2. Kunjungan keluarga sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia
4. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang anggota keluarga.
4. Serta kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/ Lurah Setempat.

Untuk itu, prosedur SIKM wilayah DKI Jakarta mengatur empat kategori keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak
2 orang anggota keluarga.

Sementara untuk perjalanan dinas, perjalanan logistik dan kepentingan nonmudik lainnya selama masa peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H, tidak termasuk yang diatur dalam Prosedur SIKM DKI Jakarta, karena telah diatur lebih lanjut dalam ketentuan perundangan, Permenhub dan SE Ketua Satgas COVID-19 tersebut.

Bagi masyarakat yang membutuhkan prosedur SIKM ini bisa diajukan melalui akun JakEVO di website jakevo.jakarta.go.id.

Penerbitan SIKM hanya akan diberikan kepada pemohon yang memenuhi prosedur yakni melakukan perjalanan nonmudik untuk 4 kategori keperluan mendesak atau bukan untuk kepentingan mudik dengan mengisi data secara benar dan lengkap.

Benni kemudian menghimbau kepada seluruh pihak untuk meningkatkan literasi terkait perizinan SIKM, salah satunya melalui media sosial @layananjakarta agar meminimalisir risiko kesalahan input serta risiko lonjakan permohonan yang tidak semestinya pada sistem perizinan daring, JakEVO, website jakevo.jakarta.go.id.

Sebab jika terjadi lonjakan permohonan tentunya akan merugikan warga yang benar-benar membutuhkan SIKM.

"Berdasarkan data terakhir 7 Mei 2021, tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 1.025 permohonan dengan 312 SIKM diterbitkan dan 484 SIKM ditolak serta 229 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," paparnya.

Benni menambahkan adapun penolakan oleh petugas, umumnya terjadi karena pemohon yang keliru dalam pengajuan SIKM baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.

"Masih banyak yang mengajukan untuk keperluan perjalanan mudik, perjalanan dinas dan bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi, Jabodetabek mengajukan SIKM DKI Jakarta, di mana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku," imbuhnya.

Benni mengungkapkan ternyata ada pemohon yang melakukan pemalsuan dokumen dalam pengajuan SIKM. Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat setiap pemalsuan dokumen yang dilakukan telah melanggar ketentuan perundangan dan terdapat sanksi yang tegas.

Adapun pemalsuan Surat atau Manipulasi Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

"Bijak Mengajukan SIKM, Tempat terbaik tetap di rumah. #SayaTidakMudik," tuturnya.

Tata cara pengajuan SIKM di halaman berikutnya.

Perizinan SIKM dapat diajukan oleh Pemohon selama 24 Jam setiap harinya. Sementara petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis pada hari kerja pukul 08.00-17.00 WIB dan pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) pada pukul 10.00-16.00 WIB.

Adapun waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan SIKM oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, dapat diselesaikan dalam hitungan jam.

"Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Selama dua hari ini, waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari 3 jam," ucapnya.

Berikut tata cara lengkap mengajukan permohonan SIKM:

1. Login ke website jakevo.jakarta.go.id

2. Bagi pemohon yang belum memiliki akun JakEVO dapat melakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri seperti nama lengkap dan
alamat email.

3. Selanjutnya pemohon akan menerima pesan di email yang didaftarkan untuk validasi akun atau pilih masuk dengan google.

4. Setelah tahap login atau pendaftaran berhasil, selanjutnya pemohon memilih menu SIKM dan pilih jenis SIKM yang ingin diajukan. Hanya terdapat 4 kriteria yang diperbolehkan mengajukan SIKM yakni Kunjungan Keluarga Sakit, Kunjungan Duka Keluarga Meninggal Dunia, Ibu Hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga dan Kepentingan Persalinan (maksimal 2 anggota keluarga sebagai pendamping).

5. Setelah memilih salah satu sesuai kepentingan pemohon, selanjutnya pemohon memilih lokasi tempat pengajuan, lokasi pengajuan sendiri merupakan lokasi kelurahan sesuai domisili KTP pemohon. Adapun persyaratan yang harus diunggah sebagai berikut:

- Untuk Kunjungan Keluarga Sakit antara lain Foto Berwarna 4x6, Scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon, Surat Keterangan Sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari Fasilitas
Kesehatan setempat, Surat pernyataan bermaterai Rp.10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

- Untuk Kunjungan Duka Anggota Keluarga Meninggal Dunia, antara lain Foto Berwarna
4x6, Scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon, Surat Keterangan Kematian bagi keluarga yang dikunjungi, Surat pernyataan bermaterai Rp.10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang akan dikunjungi.

- Untuk Ibu Hamil antara lain Foto Berwarna 4x6 untuk foto pendamping diunggah pada kolom formulir yang telah disediakan, Scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon, Surat Keterangan Kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di Fasilitas Kesehatan Setempat, Surat pernyataan bermaterai Rp.10.000 dari pemohon yang menyatakan sedang hamil dan didampingi oleh seorang anggota keluarga untuk berpergian ke daerah tujuan, Scan KTP/KITAP/KITAS Pendamping (hanya 1 orang anggota keluarga).

- Untuk Kepentingan Persalinan antara lain Foto Berwarna 4x6, Scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon, Surat Keterangan Kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di Fasilitas Kesehatan Setempat, Surat pernyataan bermaterai Rp.10.000 dari pemohon yang menyatakan akan melakukan persalinan di daerah tujuan, Scan KTP/KITAP/KITAS Pendamping 1 dan Pendamping 2.

6. Setelah pemohon mengajukan perizinan SIKM selanjutnya petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan akan melakukan verifikasi berkas atau penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan SIKM.

7. Jika berkas telah diisi dengan lengkap dan benar, sesuai prosedur dan termasuk dalam kategori yang bisa mendapatkan SIKM, maka Kepala Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan akan menyetujui permohonan, kemudian Lurah, sebagai Ketua Satgas Penangangan COVID-19 wilayah, akan menandatangani SK Perizinan SIKM secara daring dan SIKM akan dikirimkan secara daring ke email pemohon atau dapat diunduh melalui akun JakEVO pemohon.

8. SIKM dilengkapi dengan QR Code dan Tanda Tangan Elektronik yang dapat digunakan sebagai otentifikasi perizinan SIKM bagi petugas, anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah di lapangan. Pemprov DKI Jakarta telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.

Sebagai catatan, untuk pihak swasta atau instansi pemerintah yang perlu melakukan perjalanan nonmudik keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta tidak memerlukan SIKM. Akan tetapi, saat melakukan perjalanan nonmudik tersebut harus melampirkan surat tugas dari perusahaan atau instansi serta melampirkan surat hasil tes kesehatan yang menyatakan negatif COVID-19 sesuai peraturan Permenhub dan SE Ketua Satgas COVID-19.

Apabila pemohon membutuhkan pendampingan/ asistensi pengurusan perizinan SIKM dan informasi lebih lanjut terkait tata cara pengajuan perizinan SIKM dapat menghubungi call center Tanya PTSP 1500164, Live Chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id, surat elektronik melalui email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id ataupun mengirim pesan ke Direct Message media sosial @layananjakarta.

(ara/ara)

Hide Ads