Perencana Keuangan Aidil Akbar sebelumnya kepada detikcom pernah menjelaskan, jika ingin berutang tentunya si peminjam jangan mudah tersinggung jika si pemberi pinjaman ingin membuat perjanjian utang piutang. Apalagi jika jumlahnya besar.
"Kalau masalah besaran nominal itu kan setiap orang tentunya berbeda-beda. Kalau dirasa nominalnya besar ya sebaiknya dilakukan perjanjian tertulis," tuturnya.
Aidil menyarankan untuk membuat perjanjian tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai. Bisa disertakan juga fotocopy KTP dari kedua belah pihak sebagai pelengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia memang serius mau meminjam utang pasti dia mau untuk tanda tangan. Kalau dia tersinggung dan tidak mau bikin perjanjian ya berarti kita ada alasan untuk menolak. Jangan takut hubungan akan rusak dengan buat perjanjian, karena toh dengan tidak buat perjanjian hubungan berpotensi rusak juga ketika kita nagih nantinya," terangnya.
Kedua, jika nominal utangnya juga dianggap besar, pastikan ada saksi dari pihak pemberi pinjaman saat menandatangani perjanjian.
Ketiga, jika memungkinkan ada barang yang bisa dijadikan jaminan. Barang-barang yang dimaksud bisa disesuaikan dengan besaran utang yang diberikan.
(das/zlf)