Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mewanti-wanti para Kepala Daerah terkait pelayanan investasi. Penilaian kepada para kepala daerah baik itu bupati, gubernur atau wali kota ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga Dan Pemerintah Daerah.
"Ada Perpres 42 tentang penilaian kinerja untuk Kementerian/Lembaga dan Kepala Daerah di mana Perpres tersebut diberikan tanggung jwb kepada K/L menjadi koordinator penilaian. Jadi nanti ada penilaian kepada K/L dan Bupati, Gubernur dan Wali Kota," ujar Bahlil dalam dialog daring bertajuk 'Menteri Investasi/Kepala BKPM Menjawab Apeksi' secara daring, Senin (10/5/2021).
Bagi Kepala Daerah yang pelayanan investasinya buruk bakal kena sanksi salah satunya adalah penundaan transfer daerah dan dana bagi hasil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang buruk atau tidak bagus sanskinya mohon maaf ini sanksinya sampai menunda transfer dana daerah, kemudian dana bagi hasil pun bisa ditunda. Itu menurut Perpres, bukan menurut Bahlil Lahadalia," katanya.
Sedangkan, bagi Kepala Daerah yang pelayanan investasinya baik akan mendapat penghargaan berupa penambahan anggaran.
"Yang baik pasti ada hadiahnya berupa penambahan anggaran," ucapnya.