Amazon Menang Lawan Gugatan Pajak Rp 4,3 Triliun

Amazon Menang Lawan Gugatan Pajak Rp 4,3 Triliun

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 12 Mei 2021 21:19 WIB
Logo Amazon (AFP Photo)
Foto: Logo Amazon (AFP Photo)
Jakarta -

Amazon memenangkan bandingnya terhadap Komisi Uni Eropa (UE). Sebelumnya Komisi tersebut telah memerintahkan raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu membayar tunggakan pajak senilai 250 juta euro atau US$ 303 juta (Rp 4,3 triliun, kurs Rp 14.200/US$) ke Luksemburg.

Mengutip CNBC, Pengadilan Uni Eropa menilai komisi tersebut, badan eksekutif UE, telah gagal membuktikan ada keuntungan pajak ilegal yang diberikan kepada Amazon oleh Luksemburg. Selama ini Luksemburg menjadi markas anak perusahaan Amazon untuk kawasan Eropa.

Komisi yang berbasis di Brussel mengatakan pada 2017 Luksemburg telah memberikan keuntungan pajak yang tidak semestinya kepada Amazon. Komisi tersebut mengatakan Amazon diizinkan membayar pajak empat kali lebih sedikit daripada perusahaan lokal lainnya yang tunduk pada aturan nasional yang sama. Namun, Amazon membantah penilaian itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyambut baik keputusan Pengadilan, yang sejalan dengan posisi lama kami bahwa kami mengikuti semua hukum yang berlaku dan bahwa Amazon tidak menerima perlakuan khusus," kata juru bicara perusahaan kepada CNBC melalui email pada hari Rabu.

Ketua persaingan usaha Uni Eropa Margrethe Vestager mengatakan, "Kami akan mempelajari penilaian dengan cermat dan merenungkan kemungkinan langkah selanjutnya," ujar Margrethe dikutip dari CNBC, Rabu (12/5/2021)

ADVERTISEMENT

Kegagalan serupa juga pernah dialami tim komisi UE. Sebelumnya tim komisi UE yang dipimpin Margrethe Vestager gagal membuktikan pemerintah Irlandia telah memberikan keuntungan pajak kepada Apple. Komisi tersebut telah memerintahkan Apple untuk membayar kembali sekitar 13 miliar euro untuk pajak yang belum dibayar pada 2016.

Komisi tersebut telah memutuskan untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Eropa, sementara pada saat yang sama mempelajari cara-cara untuk mempertajam perangkatnya untuk memerangi apa yang digambarkannya sebagai persaingan pasar yang tidak sehat.

Dalam konteks ini, anggota parlemen Eropa memperdebatkan dua proposal legislatif yang dapat membawa perubahan besar. Berdasarkan proposal ini, tujuan UE adalah untuk menegakkan pemulihan yang akan mengarah pada perubahan praktis, daripada mendenda perusahaan-perusahaan tersebut.

(hns/hns)

Hide Ads