Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) juag buka suara. Menurut Ketua Umum DPP Aprindo Roy N Mandey, peritel dalam kasus ini Indomaret, tentu tidak bisa disalahkan.
Pasalnya, tidak ada aturan peritel menolak melayani transaksi yang dilakukan seorang anak. Menurut Roy, untuk kasus ini murni keteledoran orang tua. Ia pun mempertanyakan tanggung jawab dan pengawasan dari orang tua bocah tersebut.
"Itu kan masalah pengawasan orang tua, kenapa bisa ada uang (dipegang anak kecil) sehingga uang itu bisa dibelanjakan untuk top up game atau google play apa segala itu," ujar Roy kepada detikcom, Rabu (12/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roy menjelaskan konsumen pun perlu lebih berhati-hati. Konsumen juga harus cerdas, lebih kritis untuk mengetahui kondisi barang dan atau jasa yang akan dikonsumsi. Demikian juga harus lebih berhati-hati menyimpan uang agar tidak mudah disalahgunakan orang tak bertanggung jawab atau anak sendiri yang belum mengerti.
"Inilah yang dimaksud dengan konsumen cerdas. Kalau kita lihat anak-anak ini kan mungkin belum memahami apa itu pengertian konsumen cerdas, tetapi pemerintah dalam berbagai kesempatan melalui kementerian terkait itu sudah terus mendorong yang namanya konsumen cerdas. Konsumen cerdas ini termasuk bagaimana pengawasan orang tua terhadap anak-anaknya," tuturnya.
(hns/hns)