Ia merinci, aturan ini memang didesain untuk menjaga fokus produksi pabrik gula nasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Pabrik gula rafinasi memproduksi gula kristal rafinasi (GKR) untuk melayani industri makanan, minuman dan farmasi. Sedangkan pabrik gula berbasis tebu memproduksi gula kristal putih (GKP) untuk memenuhi kebutuhan gula konsumsi sebagai upaya mencapai swasembada gula nasional.
Sederhananya, pabrik gula rafinasi tidak boleh memproduksi GKP untuk konsumsi, begitu juga pabrik gula basis tebu tidak boleh memproduksi gula industri atau GKR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pabrik gula berbasis tebu, sesuai dengan ijin investasinya harus terintegrasi dengan perkebunan tebu agar lebih fokus pada penyediaan bahan baku tebu, dengan perluasan atau pengembangan perkebunan tebu serta bermitra dengan petani (bantuan pengadaan bibit, saprodi, akses thd pembiayaan, bimbingan usaha produksi tebu), sehingga akan meningkatkan produksi dan produktivitas tebu serta menguntungkan petani, yang pada akhirnya akan mempercepat upaya-upaya Pemerintah menuju swasembada gula nasional," jelas dia.
Aspek terakhir atau aspek ketiga, keberadaan Permenperin 3/2021 ini ditujukan untuk menjamin ketersediaan gula konsumsi atau GKP untuk kebutuhan konsumsi masyarakat dan gula industri atau GKR sebagai bahan baku atau bahan penolong industri makanan, minuman dan farmasi.
Sementara berdasarkan Keppres 57 Tahun 2004 tentang Penetapan gula sebagai barang dalam pengawasan, di Indonesia, ada 2 jenis produk gula yang diproduksi dan diperdagangkan. Pertama Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk industri makanan, minuman dan farmasi. Kedua Gula Kristal Putih (GKP) untuk konsumsi. Penyatuan produksi kedua jenis gula tersebut belum bisa dilakukan.
Untuk industri makanan, minuman dan farmasi, termasuk IKM mamin, pabrik gula rafinasi siap mensuplai GKR untuk industri dengan mekanisme yang berlaku (sesuai Permendag 1/2019 tentang peredaran GKR), b to b, dan untuk IKM yg tidak dapat langsung membeli ke PGR karena permintaannya dalam jumlah yang kecil dapat membentuk koperasi atau dapat membeli melalui Koperasi yang sudah terdaftar dan memiliki izin untuk mendistribusikan GKR
Pernyataan Menperin dan Aptri sekaligus menjawab adanya isu miring yang menyebut Permenperin 3/2021 memicu kelangkaan gula rafinasi di Jawa Timur dan mengancam keberlangsungan industri kecil dan menengah (IKM) hingga terancam gulung tikar seperti disuarakan pelaku usaha Jawa Timur yang tergabung dalam Pesantren Enterpreneur Indonesia (APEI).
Pun, isu kelangkaan itu juga langsung terbantahkan dengan adanya temuan 15.000 ton gula rafinasi oleh satgas pangan Polda Jatim di gudang milik pabrik gula PT Kebun Tebu Mas (KTM) Lamongan.
(dna/eds)