Di sisi lain, kebijakan ini memiliki sederet potensi penyimpangan yang bisa dilakukan para pegawai negeri sipil kementerian. Mulai dari pemborosan, bolos kerja, bahkan korupsi.
"Potensi penyimpangannya banyak ini, bisa jadi pemborosan anggaran, bahkan korupsi. Belum lagi, di sana bisa saja mereka bukan kerja malah foya-foya, jalan-jalan, main-main," kata Trubus.
Di sisi lain, menurut Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal kebijakan ini bisa dipandang menjadi bentuk insentif bagi pelaku wisata yang terdampak pandemi. Bali, merupakan salah satu wilayah yang benar-benar terdampak dengan adanya pandemi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi, Faisal juga khawatir kebijakan ini malah berdampak pada makin panjangnya penyebaran pandemi COVID-19. Pasalnya, apabila pegawai yang berasal dari zona merah melakukan Work From Bali, bisa saja ada potensi virus COVID-19 menyebar di sana dan menjadi klaster penyebaran terbaru.
"Catatan dari saya, perlu berhati-hati soal dampaknya terhadap penyebaran pandemi. Terutama kalau yang datang berasal dari daerah-daerah yang tingkat pandemi masih tinggi, atau justru terjangkit dalam perjalanan ke Bali," ungkap Faisal kepada detikcom.
(hal/fdl)